Jumat, Juli 5, 2024

KAUM Minta Kapolda Sumut Ungkap Kematian Tahanan Rudolf Simanjuntak

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) mendatangi Polda Sumut, Rabu (26/8/2020). Kedatangan mereka mempertanyakan perkembangan penanganan Laporan Pengaduan Nomor 1552/VIII/2020/SUMUT/SPKT “I”, tanggal 18/8/2020 atas nama Sabatria Sembiring.

Laporan tersebut adalah dugaan penganiayaan berat mengakibatkan kematian anak pelapor bernama Rudolf Simanjuntak.

Ketua KAUM, M Irsad Lubis, SH menilai laporan kliennya lambat karena sampai saat ini belum ada pemeriksaan, bahkan KAUM mendapatkan informasi bahwa ada kesalahan disposisi laporan ke Subdit IV (Renakta) yang seharusnya ke ke Subdit lain.

“Ya kami datang untuk mempertanyakan sampai dimana berkas laporan klien kami. Mengapa sampai saat ini belum ada panggilan, seharusnya Polda Sumut harus bertindak cepat karena ini menyangkut hilangnya nyawa anak klien kami,” paparnya.

Baca Juga : KAUM Sumut : Ada Kejanggalan Tewasnya Tahanan Polrestabes Medan

“Apalagi kabar kematian itu sudah beredar di tengah masyarakat, dan matinya saat mendiang berstatus tahanan Sat Narkoba Polresta Medan, jadi harus diungkapkan secepatnya sebab matinya almarhum. Dan siapa pelaku dugaan penganiayaan sehingga anak klien kami meninggal dunia. Biar ada kejelasan di tengah masyarakat,” tambah Irsad.

Kapolda Sumut mempunyai program yang sejalan dengan Kapolri, yakni dengan moto Profesional, Modern, Terpercaya (Promoter). Tentunya ini yang harus dijalankan oleh seluruh jajarannya, jadi tidak sekedar selogan.

“Kami mendapatkan informasi terjadi kesalahan disposisi laporan pengaduan, ketika kami pertanyakan, ternyata LP didisposisikan ke Subdit Reknata (Remaja, Anak dan Wanita), seharusnya disposisi itu ke Subdit lain yang membidangi Pembunuhan, setahu kami itu di Subdit III, maka sudah sepekan ini LP Kami belum ada pemanggilan dan pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi,” katanya lagi.

Irsad meminta Kapolda untuk mempercepat penanganan LP Klien kami sebagai wujud dari pelaksanaan slogan yang sudah digadang-gadang, jadi Promoter itu tidak hanya sekedar slogan, ini penting karena LP ini berkaitan tentang hilangnya nyawa seseorang.

KAUM mendampingi ibu korban juga membuat LP Kode Etik ke Bid Propam Polda Sumut dengan LP No. STPL/47/VIII/2020/Propam Tanggal 25 Agustus 2020 atas nama Sabatria Sembiring, tentang dugaan pelanggaran Pasal 7 ayat (1) huruf c Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, dan Pasal 3 huruf g Jo. Pasal 5 huruf a PP No. 2 tahun 2003.

“Sabatria sebagai ibu mendiang telah membuat LP kode etik kepolisian, kita menduga ada ketidak profesionalan pada saat penanganan kasus anak klien kami di Sat Narkoba Polrestabes Medan,” tambah Irsad.

Rumah tahanan itu adalah tempat yang paling aman. Orang yang telah diamankan di dalam Ruang tahanan harus dijamin keamanannya oleh pejabat yang melakukan penahanan.

“Ya, rumah tahanan itu adalah tempat yang aman, negara wajib menjamin keamanan tahanan, itu diwujudkan oleh pejabat yang melakukan penahanan,” tuturnya.

Reporter : Jefri Zebua

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kepala BPMP Sumut Apresiasi Festival Kurikulum Merdeka 2024 Berjalan Sukses

mimbarumum.co.id - Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (BPMP Sumut) sebagai UPT Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi...

Baca Artikel lainya