“Kasus TGR Gate” Melibatkan TBPP Samosir Memanas, Diminta Ditangani Unit Tipikor

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Kasus “TGR Gate” melibatkan Tim Bupati Percepatan Pembangunan (TBPP) Samosir besutan Bupati Vandiko Timotius Gultom diminta ditangani Unit Tipikor Polres Samosir.

Kasus yang menyita perhatian masyarakat itu, saat ini masih ditangani Reskrim Unit 1 Tindak Pidana Umum, dengan dugaan tindak pidana penipuan.

“Kasus ini idealnya ditangani Unit Tipikor, karena Charles Sitindaon meminta pelapor melakukan transfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemkab Samosir,” jelas Sekretaris DPC LSM PAKAR (Pembela Kemerdekaan Rakyat) Kabupaten Samosir, Marada Sihombing, kepada mimbarumum.co.id, Selasa (8/8/2023) di Mapolres Samosir.

Ia menambahkan, kasus “TGR Gate” bukan kasus biasa. “Ini adalah kejahatan luar biasa atau disebut extra ordinary crime, maka penanganannya juga harus secara luar biasa,” kata Marada.

Dijelaskan juga, secara resmi sudah menyurati Polres Samosir. “Agar Kapolres Samosir mengalihkan penanganan kasus “TGR Gate” itu ke Unit Tipikor,” imbuhnya.

Menurut dia, dalam undang-undang tindak pidana korupsi dijelaskan bahwa Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 13 berbunyi “Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).”

Kemudian pasal 14 “Setiap orang yang melanggar ketentuan Undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.”

Dan Pasal 15 “Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14.”

Dilanjutkan Marada, Charles Sitindaon sebagai Tim Bupati Percepatan Pembangunan (TBPP) Samosir menyuruh korban Hamonangan Simbolon mentransfer uang ke RKUD Pemkab Samosir.

Seperti diungkapkan Hamonangan Simbolon, kata Marada, tujuannya pengiriman uang erat kaitannya dengan perolehan WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Uang sebesar Rp.150 juta yang dikirim Hamonangan Simbolon secara jelas dan nyata masuk ke RKUD Pemkab Samosir,” beber Marada lagi.

Sehingga penanganan kasus itu, menurutnya, tidak tepat di Unit I Tindak Pidana Umum. “Harus ditangani unit Tipikor, jika Polres Samosir serius mengusutnya sesuai dengan laporan Hamonangan,” pungkasnya.

Selain itu, kata Marada lagi, surat yang disampaikan ke pihak Polres Samosir terkait penanganan kasus “TGR Gate” ditembuskan ke Menko Polhukam RI dan Kapolri.

Reporter: Robin Nainggolan

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Kejari Samosir Usut Dugaan Korupsi Dana Bansos Korban Banjir Bandang

mimbarumum.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir, Sumatera Utara sedang mengusut dan melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana bantuan...