mimbarumum.co.id – Penyidik Polsek Percut Seituan menetapkan satu orang tersangka kasi tewasnya seorang geng motor bernama Richard (16) di Jalan Perhubungan, Laut Dendang, Percut Seituan kemarin.
“Satu orang ditetapkan tersangka kasus pembunuhan terhadap korban,” kata Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ricky Pripurna Atmaja, Selasa (21/7/2020).
Ia menjelaskan adapun tersangka yang diamankan berinisial L alias Anto Dower (46) warga Jalan Perhubungan Dusun 5 Cempaka Gang Karto Desa Lau Dendang Kecamatan Percut Seituan.
“Barang bukti diamankan sebilah senjata tajam jenis samurai dan 1 sepeda motor Kawasaki Ninja Warrior,” ujar AKP Ricky.
Baca Juga : Jaksa Tuntut Perobek Al-Quran 4 Tahun Penjara
Kata dia lagi, dari pemeriksaan didapati kalau tersangka menikam korban menggunakan samurai sebanyak dua kali saat bentrokan terjadi.
“Tersangka sudah ditahan dia dikenakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman di atas 12 tahun kurungan penjara,” beber Ricky.
Diketahui seorang remaja diduga anggota geng motor ditemukan tewas terkapar di Jalan Perhubungan Desa Lau Dendang Kecamatan Percut Sei Tuan, Minggu (19/7/2020) pagi sekitar pukul 04.00 WIB.
Informasi dihimpun wartawan, korban meregang nyawa dengan kondisi luka di sekujur tubuhnya akibat diamuk massa usai terlibat keributan kelompok dengan geng motor lain dan warga.
Kejadian bermula ketika puluhan orang mengendarai sepedamotor berboncengan melintas di Simpang Beo Lau Dendang. Sejumlah warga yang terganggu dengan kegaduhan akibat kedatangan kelompok geng motor tersebut kemudian melakukan penghadangan.
Mendapat hadangan dari warga, puluhan orang kelompok geng motor itu lalu berbelok ke kanan ke arah Jalan Sukarela Barat tembus Simpang Empat Jalan Karto dan selanjutnya masuk ke Jalan PWI mengarah ke Gg Tawon.
Tak lama berselang, kelompok geng motor ini kembali lagi ke Jalan Perhubungan Desa Laut Dendang, melewati Jalan Metrologi Desa Sampali.
Reporter : Dody Ferdy
Editor : Dody Ferdy