mimbarumum.co.id – Wali Kota Medan nonaktif Tengku Dzulmi Eldin membantah keterangan anggotanya yang mengaku mendapat perintahnya mengutip fee 10 persen ke rekanan.
Pada persidangan beragendakan mendengarkan keterangan saksi di mana 8 orang unsur staf beserta Pegawai Harian Lepas (PHL) Bidang Protokoler turut dihadirkan tim penuntut KPK untuk di dengarkan kesaksiannya.
Ketua Majelis Hakim Abdul Azis menanyakan kebenaran perkara suap terdakwa Isa Ansyari terhadap saksi Eldin. “Apakah uang tersebut untuk menutupi kekurangan biaya perjalanan dinas rombongan ke Kota Ichikawa, Jepang terkait program Kota Kembar ‘Sister City’ antara Kota Medan dan Ichikawa,” tanya majelis.
Baca Juga : Akhyar Dampingi Eldin Hadir di Pengadilan Tipikor
“Kerjasama bidang budaya Sister City antara Kota Medan dan Ichikawa sudah berlangsung 30-an tahun lalu yang mulia. Biaya keberangkatan ada memang dianggarkan di APBD Kota Medan. Undangan kunjungan ke Kota Ichikawa itu kemudian saya disposisikan ke Sekda Kota Medan,” jawab Dzulmi Eldin di Ruang Sidang Cakra Utama, Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (9/1/2020).
Dikatakan Eldin, yang berangkat sebanyak 9 orang dan sepulang dari Kota Ichikawa, diperoleh informasi bahwa dana selama kunjungan yang dianggarkan di APBD Kota Medan TA 2019, tidak mencukupi.
Sementara itu, saksi Fikri Hamdi Harahap (terdakwa pada berkas terpisah) sempat ditegur Ketua Majelis Hakim Abdul Azis karena di nilai tidak lugas memberikan keterangan di persidangan.
Baca Juga : Meski Eldin Ditangkap KPK, Pelayanan Publik Jalan Tetap Maksimal
“Saya ingatkan ya saudara. Saudara tadi sudah disumpah sebagai saksi. Di BAP saudara memberikan keterangan ada mengutip sejumlah uang dari para rekanan atas suruhan saksi Dzulmi Eldin ketika itu sebagai Walikota Medan,” sebut hakim.
Mendapat peringatan tersebut, Fikri akhirnya mengakui dirinya atas suruhan Dzulmi Eldin mengutip fee sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan paket proyek kepada sejumlah rekanan di lingkungan Pemko Medan.
Namun saat majelis mengkonfrontir keterangan tersebut Dzulmi Eldin membantahnya.
“Tidak ada saya suruh dia yang mulia,” bantah Eldin.
Sementara menurut saksi Syamsul, dirinya 3 atau 4 kali sempat menerima titipan uang sebesar Rp 200 juta dari Fikri Hamdi, melalui Taufiq Rizal.
Baca Juga : Ruang Kerja Eldin Digeledah KPK
Saksi lainnya Abdul Jonan ketika menjabat Sekretaris Disdik Kota Medan pernah diminta Rp100 juta oleh Fikri Hamdi.
“Katanya (Fikri Hamdi) yang saat itu datang bersama dua orang untuk biaya keperluan pak Wali ke Jakarta yang mulia. Takut dikira tidak loyal kepada atasan. Saya kasih lah. Itu dari tabungan saya selama 6 bulan,” tutur Abdul Jonan.
Sedangkan keterangan Ade Irmayani, total biaya perjalanan dinas ke Kota Ichikawa yang ditanggung APBD Kota Medan sebesar Rp 500-an juta hanya untuk 8 orang. Sementara kekurangan biaya perjalanan dinas Rp 800-an juta. Sementara saksi Vincent (menyusul ikut ke Kota Ichikawa) menyebutkan, ditugaskan mengurusi tiket dan visa rombongan.
Kedelapan saksi yang hadir yakni mantan Kadisdik Kota Medan Hasan Basri, Mussadad selaku staf di Setda Kota Medan, Uli Artha selaku PHL Protokoler, Shalahudin selaku staf Protokoler Pemko Medan.
Abdul Johan selaku mantan Sekretaris Disdik Kota Medan, Ade Irmayani selaku Bendahara Pengeluaran Pengeluaran Bagian Umum, Vincent (swasta yang mengurusi tiket dan visa keberangkatan rombongan).
Usai mendengarkan keterangan saksi-saksi Ketua Majelis Hakim Aziz menunda persidangan dan di buka kembali mendengarkan keterangan saksi pada hari Senin, (13/1/2020). Sembari majelis memerintahkan penuntut KPK Mochammad Wiraksajaya dan Siswhandono untuk menghadirkan saksi lainnya. (jepri)