Jumat, Juli 5, 2024

Kasus Simadu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Samosir Diperiksa

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Dugaan kasus korupsi Simadu semakin mengemuka. Pasca penahanan tersangka MTL Direktur CV Netpackage, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Samosir Diperiksa.

Sumber dihimpun mimbarumum.co.id di seputaran Kejaksaan Negeri Samosir di Jalan Hadrianus Sinaga Pangururan. Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Samosir Mangihut Sinaga diperiksa berhubungan dengan kasus Simadu.

Kajari Samosir melalui Kasi Intel Kejari Tulus Tampubolon kepada wartawan, Selasa (7/12/2021) mengatakan, membenarkan pejabat teras Pemkab Samosir itu menjalani pemeriksaan.

“Iya benar, sedang diperiksa,” ujarnya.

Pasca penahanan tersangka kasus Simadu, MTL di Lapas Kelas III Pangururan, pada Rabu (1/12/2021) lalu. Kemudian, kasus yang menyita perhatian masyarakat ini semakin menyebar.

Sebelumnya, pihak Kejari Samosir membeberkan, bahwa penahanan tersangka MTL pada 1 Desember 2021. Yakni berlaku hingga 20 Desember 2021 mendatang.

Penyidik melakukan penahanan kepada tersangka MTL berdasarkan unsur subjektif penahanan. Karena tersangka mereka kuatirkan melarikan diri; menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.

Kejari harus mengungkap semua pejabat yang terlibat

Pegiat antikorupsi, Pangihutan Sinaga, kepada mimbarumum.co.id menegaskan, Kejari Samosir harus mengungkap semua pihak yang terlibat.

“Semua pihak yang terlibat harus diperiksa. Termasuk para pejabat Samosir yang diduga terlibat,” tegasnya.

Menurutnya, tidak akan terjadi perbuatan korupsi tanpa persekongkolan beberapa pihak. “Kita mendukung kejaksaan. Agar semua pihak terlibat diungkap,” tegas Pangihutan.

Dia menambahkan, kasus Simadu yang ditangani Kejari Samosir memiliki kejanggalan. “Lantaran berdasarkan informasi kita kumpulkan, Pemerintah Desa telah mengembalikan selisih belanja ke rekening desa,” beber Pangihutan.

Kalau uangnya sudah dikembalikan pengguna anggaran, perlu dikaji persoalan apa lagi yang muncul di kasus Simadu.

“Kita berencana menyurati Kejaksaan Agung RI. Agar persoalan hukum dalam kasus Simadu terang benderang” kata dia.

Hal itu dikatakan Pangihutan, karena banyak menemukan kejanggalan pada kasus yang sudah berkepanjangan. “Apakah ada tindakan korupsi dalam kasus ini, setelah ada temuan Inspektorat, harus didalami,” sebutnya.

Reporter : Robin Nainggolan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kepala BPMP Sumut Apresiasi Festival Kurikulum Merdeka 2024 Berjalan Sukses

mimbarumum.co.id - Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (BPMP Sumut) sebagai UPT Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi...

Baca Artikel lainya