Sabtu, Juli 6, 2024

Kasus Sabu, Oknum Polisi Polrestabes Medan Divonis 3 Tahun Penjara

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis 3 tahun penjara oknum polisi yang bertugas di Polrestabes Medan yakni terdakwa Andi Arvino (35) terjerat kasus sabu sisa konsumsi seberat 0,34 gram.

Pada persidangan yang berlangsung virtual. Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Andi Arvino dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban di Ruang Cakra VI, PN Medan, Selasa (8/12/2020).

Dalam amar putusannya, majelis tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizqi yang menuntut terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

“Yakni menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri,” ujar Dominggus Silaban.

Baca Juga : Kajati Sumut Perintahkan Jajaran Jangan Salahgunakan Dana Covid

Sementara itu, pertimbangan hakim memutus perkara, hal yang memberatkan karena terdakwa merupakan oknum polisi aktif yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa karena bersikap baik selama persidangan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum,” ucapnya.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizqi langsung menyatakan banding.

“Kami banding yang mulia,” tegas JPU.

Diketahui, sebelumnya dalam dakwaan JPU Rizqi diuraikan, bahwa kasus bermula terdakwa Andi Arvino menemui penjual narkotika jenis sabu di Jalan Kapten Muslim Kota Medan.

“Setelah menerima sabu tersebut, lalu terdakwa membawa sabu ke Blok B RTP Polrestabes Medan untuk diberikan kepada Benget (DPO). Lalu terdakwa diberikan upah sebesar Rp 600 ribu untuk menjemput sabu tersebut,” sebutnya.

Lanjut dikatakan JPU, pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2020, terdakwa menerima uang sebesar Rp1 juta dari Wilson E. M. Sitorus untuk mengambil sabu di Jalan Aksara Kota Medan.

“Kemudian terdakwa pergi menjemput sabu tersebut, setelah bertemu dengan penjual sabu, terdakwa menerima 1 gram narkotika jenis sabu dari penjual dan menyerahkan uang sebesar Rp 500 ribu,” terangnya.

Selanjutnya terdakwa membawa sabu tersebut ke Blok B RTP Polrestabes Medan. Setelah sampai di Blok B RTP Polrestabes Medan lalu sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa menyerahkan sabu tersebut kepada Wilson E. M. Sitorus dan terdakwa diberi upah sebesar Rp 500 ribu.

Kemudian, pada 18 Februari 2020 tiga anggota Propam Polrestabes Medan, melakukan penggeledahan dirumah terdakwa Andi Arvino. Dari penggeledahan itu, ditemukan satu buah pipet yang berisi sisa narkotika jenis sabu didalam saku sebelah kiri baju dinas PDL SUS Polri milik terdakwa.

Selanuytnya petugas membawa barang bukti tersebut ke Polrestabes Medan dan setelah ditanyai terdakwa mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan Nomor Lab : 4960/NNF/2020 tanggal 05 Mei 2020 berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 pipa kaca berisi kristal berwarna putih dengan berat brutto 0,34 gram milik terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar,” tandas JPU Rizqi.

Reporter : Jepri Zebua

Editor      : Dody Ferdy

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kepala BPMP Sumut Apresiasi Festival Kurikulum Merdeka 2024 Berjalan Sukses

mimbarumum.co.id - Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (BPMP Sumut) sebagai UPT Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi...

Baca Artikel lainya