Kasus Perambahan Hutan SP3, AGO Surati Kapolda Sumut

spot_img

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Kasus perambahan hutan negara di Desa Batangtura Julu, Kecamatan Sipirok, Tapanuli Selatan yang diduga dilakukan oleh Walikota Sidimpuan Irsan Efendy Nasution, SH saat ini menjadi perbincangan hangat.

Senin (3/2) siang, Syahminan Rambe, SE selaku penanggung jawab dari Aliansi Gerakan Ondo Tapanuli Bagian Selatan (AGO) mengatakan, pada 2 Agustus 2019 aktivis MPHI (Masyarakat Peduli Hutan Indonesia) Erwin Hutagalung dan aktivis LSM ALARM Maradholly Hutasuhut memergoki alat berat (backhoe) milik Dinas PU Pemko Sidimpuan masuk ke areal hutan produksi di Desa Batangtura Julu, Kecamatan Sipirok, diduga atas perintah Irsan Efendy Nasution.

Kemudian terjadi perdebatan antara 2 orang aktifis tersebut dengan Irsan, karena Irsan dituduh telah merambah hutan negara.

Baca Juga : Tangkap Aktor Utama Kayu Olahan Tapteng

- Advertisement -

“Apa dasarmu mengatakan ini kawasan hutan negara? Dari siapa kau tahu,” tanya Irsan kepada kedua aktifis tersebut. Yang dijawab oleh aktivis ALARM dengan menunjukkan alat GPS. Tapi Irsan membantah dengan mengatakan, “Akh, saya nggak mau tahu. Kalau itu memang kawasan hutan, bawa kemari orang dari kehutanan”.

Dan pada 05 Agustus 2019, LSM ALARM mengadukan kasus perambahan hutan negara ini ke Polres Tapanuli Selatan. Polres Tapanuli Selatan menanggapi laporan tersebut dengan langsung turun ke lokasi TKP. Di TKP terlihat bahwa Walikota Irsan sudah sempat melakukan Land Clearing sekitar 5 hektar di dalam kawasan hutan produksi tersebut.

Karena kasus perambahan hutan negara yang diduga dilakukan Walikota Irsan telah menjadi perhatian masyarakat Padangsidimpuan, dan terkesan tidak ditindaklanjuti oleh Polres Tapanuli Selatan sehingga menimbulkan reaksi.

Aliansi Mahasiswa Berkemajuan Anti Korupsi Sumatera Utara (AMBAK SUMUT) melakukan demo di depan Mapolda Sumatera Utara meminta supaya Poldasu mengambil alih penanganan kasus tersebut. Oleh Poldasu yang diwakili oleh Kompol T. Mataniari mengatakan akan disampaikan kepada pimpinan dan segera berkordinasi dengan Polres Tapanuli Selatan.

AGMEM (Aliansi Gerakan Mahasiswa Elemen dan Masyarakat) yang dikordinir Syahminan Rambe, SE mengadakan aksi unjuk rasa di kantor Walikota. Hingga akhirnya kasus tersebut di SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan).

Kesal dengan kasus tersebut,
Syahminan Rambe, SE mendatangi Polda Sumut dan langsung menyurati Kapoldasu. Dirinya berharap, Kapolda Sumut dapat menindak tegas perambahan hutan negara tersebut.

“Saya hanya minta kasus ini di usut tuntas sampai ke akar-akarnya. Dan tindak tegas para pelakunya karena telah merugikan negara,” bebernya. (rel)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Polres Tanjung Balai Musnahkan 34,9 kg Sabusabu, Hasil Tangkapan 2 bulan

mimbarumum.co.id - Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai memusnahkan 34,9 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan Oktober-November 2024. Selain itu juga...