mimbarumum.co.id – Kasus pembunuhan sadis yang dialami Reval Fahrudin (18) warga Jalan Kopi, Kelurahan Suka Maju, Binjai Barat, Binjai terungkap.
Reval ditemukan tewas dengan 42 luka tikaman di ladang jambu Jalan Pertanian, Desa Serba Jadi, Sunggal, Deli Serdang pada Senin (2/11/2020).
Dari hasil penyidikan dan keterangan sejumlah saksi, pelaku berjumlah tiga orang satu diantaranya seorang wanita. Ketiga pelaku kini ditetapkan tersangka dan ditahan di Polsek Sunggal.
Ketiga tersangka yakni berinsial YP alias W (23) warga Jalan Payabakung, Diski, Deli Serdang. AR (15) warga Jalan Banten, Diski, Deli Serdang dan YF (18) warga Jalan Lau Tawar, Binjai Timur, Binjai.
Baca Juga : Rencana Akhyar Lapor Balik Panwascam, Pengamat : Masyarakat akan Menilai
Tersangka YP alias W dan AR berperan menikami memakai pisau dan obeng ke tubuh korban hingga tewas. Sementara YF berperan sebagai umpan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Jumat (6/11/2020) mengatakan motifnya pembunuhan adalah murni perampokan.
“Kejadian bermula ketika ketiga tersangka bermain di warnet Basmi Net Jalan Diski, Desa Sumber Melati, Diski. Lalu korban chattingan dengan tersangka YF (wanita) di facebook. Kemudian tersangka YP alias W menyuruh YF janjian bertemu dengan korban di Jalan Diski, Desa Sumber Melati,” ujar Riko.
Sambung Riko lagi, tersangka YP alias menyuruh tersangka AR menunggu di Jalan Pertanian. Tak lama berselang korban datang bertemu dengan YP alias W dan YF.
“Ketiga naik sepeda motor korban dengan alasan menuju kos YF di Jalan Pertanian. Tersangka YP alias W menikam korban dari belakang hingga mereka bertiga jatuh dari sepeda motor. Disitulah YP alias W menikami korban pakai pisau. Sementara tersangka AR yang sudah menunggu di TKP ikut menikami korban dengan obeng,” papar Riko.
Setelah memastikan korban tak berdaya, kata Riko lagi, para tersangka menyeret korban ke ladang jambu. Para tersangka pun kabur.
“Informasi kita dapat para tersangka sempat kabur ke Tebing Tinggi. Anggota mengejar ternyata tersangka berpindah ke Kisaran dengan membawa ponsel korban. Sepeda motor korban sudah dijual tersangka,” terang Riko.
Ketiga tersangka, papar Riko, dijerat Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 365 ayat 3 dengan hukuman 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.
Reporter : Dody Ferdy
Editor : Dody Ferdy