Sabtu, Juli 6, 2024

Kasus Penetapan Tersangka Korupsi di Bank Sumut, Kejatisu Menang Prapid

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memenangkan Praperadilan (Prapid) terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dalam Pencairan Kredit Surat Perintah Kerja (SPK) pada PT. Bank Sumut Cabang Stabat yang diajukan H. Suherdi selaku pemohon.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Yos Tarigan membenarkan hal tersebut ketika dikonfirmasi, Selasa (25/10/2022).

“Benar. Tim Kejati Sumut memenangkan Praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka yang diajukan pemohon Suherdi ke Pengadilan Negeri (PN) Medan,” kata Kasi Penkum.

Ia menegaskan, dalam putusan itu hakim tunggal Asad Rahim Lubis menolak permohonan Praperadilan pemohon.

“Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (13/10/2022) lalu, hakim tunggal As’ad Rahim Lubis menolak permohonan Praperadilan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon,” tutur Yos.

Menurut mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini bahwa putusan hakim sudah tepat, sebab penyidikan yang telah dilakukan oleh tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut sudah sah dan sesuai hukum acara pidana yang berlaku.

Sebelumnya, imbuh Yos, tim Pidsus Kejati Sumut telah menetapkan Direktur Utama PT Pollung Karya Abadi, Suherdi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam Pencairan Kredit Surat Perintah Kerja (SPK) pada PT. Bank Sumut Cabang Stabat pada tahun 2016.

“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, akibat perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.484.630.959,” sebut Yos.

Dia menyampaikan, kasus bermula pada tahun 2016 bertempat di Kantor PT. Bank Sumut Cabang Stabat, Jalan KH. Zainul Arifin, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, telah terjadi dugaan peristiwa tindak pidana korupsi dengan modus mendapatkan Kredit SPK di PT. Bank Sumut Cabang Stabat sebesar Rp1.548.000.000.

“Tersangka mendapatkan Kredit SPK di PT. Bank Sumut Cabang Stabat sebesar Rp.1.548.000.000 dengan dalih untuk melaksanakan kegiatan Kontruksi Gedung Gudang Lumbung Pangan dan Konstruksi Lantai Jemur di Dinas Badan Ketahanan Pangan Pemprovsu tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” urai Yos.

Selain itu, sambung Yos, tersangka juga mempergunakan dokumen yang tidak benar untuk mendapatkan Kredit SPK kepada PT. Bank Sumut Cabang Stabat. Oleh karenanya, tim Pidsus Kejati Sumut menilai tersangka telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” tandas Yos Tarigan.

Reporter : Jepri Zebua

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kepala BPMP Sumut Apresiasi Festival Kurikulum Merdeka 2024 Berjalan Sukses

mimbarumum.co.id - Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (BPMP Sumut) sebagai UPT Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi...

Baca Artikel lainya