mimbarumum.co.id – Kasus penerbitan akte kematian oleh Dukcapil Samosir memasuki babak baru. Polres Samosir sudah memeriksa kembali Kepala Desa Janji Matogu, Kecamatan Onan Runggu, Pantas Gultom, Selasa (2/2/2021). Tapi hingga berita ini dirilis, belum ada penjelasan resmi dari kepolisian tentang status Kepala Desa dan mantan Kadis Dukcapil Samosir.
Dikonfirmasi, Kasubbag Humas Polres Samosir, Iptu Marlan Silalahi mengungkapkan kasus ini menjadi atensi kepolisian. Namun, dia enggan memberikan komentar lebih lanjut. “Sedang dalam proses,” ucapnya singkat kepada wartawan, Rabu (3/2//2021), di Mapolres Jalan Danau Toba, Samosir.
Ditanya perkembangan kasus, dia menegaskan akan ada informasi selanjutnya kepada media. “Sabar ya, nanti akan ada penjelasan terkait kasus ini,” imbuh Marlan.
Untuk diketahui, Polres Samosir sedang mengusut persoalan terbitnya Akte Kematian oleh Disdukcapil Samosir bagi orang yang masih hidup. Kasus ini mengemuka setelah warga yang dinyatakan meninggal, Roida Tampubolon keberatan. Dan melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polres Samosir. Suaminya sebagai pemohon akte kematian pun telah ditahan kepolisian. Mantan Kadisdukcapil Samosir, Lemen Manurung dan Kepala Desa Janji Matogu juga sudah dimintai keterangan.
Kabar yang beredar, terkuaknya kasus terbitnya akte kematian padahal orangnya masih hidup, diduga kuat melibatkan mantan Kadis Dukcapil yang kini menjabat Asisten Administrasi Umum Setdakab Samosir.
Sebelumnya, Lemen Manurung kepada wartawan mengatakan, persoalan ini idealnya bisa diklarifikasi dengan menerbitkan pembatalan akte kematian dimaksud. “Dari sisi regulasi, kita hanya mencatatkan akte sesuai permohonan si pemohon, dan dokumen permohonan dipenuhi. Sehingga Dukcapil mencatatkan akte kematian itu,” kilahnya.
Reporter: Robin Nainggolan
Editor : Siti Murni