mimbarumum.co.id – Kasus pembunuhan Rani Angreni di Langkat terungkap. Enam jam setelah dieksekusi, tersangka berinisial GZG (20) warga Kecamatan Selesai, Langkat pun ditangkap.
Tersangka ditangkap di kawasan Jalan Anggur, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat.
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Yayang Rizki Pratama, Jumat (25/9/2020) mengatakan motif pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka adalah murni perampokan.
Baca Juga : Gerindra : Akhyar Nasution Gagal Atasi Banjir di Medan
“Motif adalah murni perampokan. Dari tersangka diamankan barang bukti sepeda motor diduga milik korban,” ungkap AKP Yayang.
Kata dia lagi, tersangka terpaksa diberi tindakan tegas, keras dan terukur karena berusaha melarikan diri saat ditangkap.
“Tersangka dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara,” ujarnya.
Diketahuinya sebelumnya, jasad Rani Angreni ditemukan ditumpukan daun sawit di areal perkebunan sawit Padang Brahrang, Selesai, Langkat, Kamis (24/9/2020). Korban juga diketahui tengah hamil.
Reporter : Siswanto Ihsan
Editor : Dody Ferdy