mimbarumum.co.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan mengadili dua terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan dan pemasangan lampu jalan umum (LPJP) di Kabupaten Labuhanbatu yang diperkirakan telah merugikan keuangan negara lebih dari setengah miliar rupiah.
Kedua terdakwa Senang, ST seorang Apatur Sipil Negara (ASN) di Labuhanbatu dan Penman selaku Direktur Mangun Coy (perusahaan rekanan) mendengarkan pembacaan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (9/1/19) lalu.
“Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Saksi Penman, secara melawan hukum telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain pada kegiatan Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Jaringan LPJU,” kata JPU Kejari Labuhanbatu, Hasan Afif Muhammad di Ruang Cakra IX PN Medan.
Jaksa lainnya yang secara bergantian membacakan tuntutan, yakni Septian Tarigan dan Aron Siahaan menyebutkan pengerjaan proyek yang terindikasi merugikan negara itu berlangsung pada tanggal 2 Agustus 2013.
Para terdakwa secara bersama-sama Direktur Mangun Coy, Penman selaku rekanan, Senang ST selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) ditunjuk oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Labuhanbatu untuk membangun LPJU di Jalan H Adam Malik, Kecamatan Rantau Utara/Selatan, senilai Rp3.960.000.000.
Dihadapan Majelis Hakim yang Diketuai Aswardi Idris, JPU Afif menerangkan, sekira bulan September 2013, Penman dan saksi Indramono Alias Incun menghubungi Terdakwa untuk menanyakan dimana tempat pembelian bahan atau item-item kelistrikan untuk pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Jaringan LPJU.
“Setelah dihubungi, terdakwa langsung pergi sendiri mendatangi Toko Sinar Mandiri yang berada di Medan untuk bertemu dengan saksi Hartono selaku Pemilik Toko Sinar Mandiri, lalu terdakwa mengatakan kepada saksi Hartono bahwa akan ada orang yang mau membeli bahan-bahan atau item-item kelistrikan untuk pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Jaringan LPJU,” katanya.
Selanjutnya, terdakwa memberikan daftar bahan atau item-item kelistrikan untuk pekerjaan pengadaan dan pemasangan jaringan LPJU, kepada saksi Hartono selaku pemilik Toko Sinar Mandiri.
Kemudian pada waktu itu juga saksi Indarmono atas permintaan saksi Penman melakukan negosiasi harga dengan tujuan untuk mendapatkan potongan harga sehingga mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
“Total harga yang dibayarkan PT Mangun Coy melalui saksi Indramono untuk keseluruhan bahan atau item-item kelistrikan LPJU senilai Rp1.545.507.100,” sebut JPU.
Sementara, untuk pembayaran proyek LPJU kata, JPU lagi, dilakukan sebanyak tiga tahap yang dikirim ke rekening Bank Sumut Cabang Rantauprapat dengan nomor rekening AC.210.01.04.003589-0 atas nama, PT Mangun Coy. Bahwa total keseluruhan anggaran yang telah dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dalam Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Jaringan LPJU di Jalan H. Adam Malik (Jln By Pass) Kecamatan Rantau Utara/Rantau Selatan tahun 2013 adalah sebesar Rp3.486.973.636.
Dalam kasus ini, JPU menyematkan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.
Usai membacakan dakwaan, Majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan eksepsi. Namun kedua terdakwa kompak menjawab untuk langsung masuk pada agenda pembuktian. “Langsung pembuktian saksi saja yang mulia,” ucap terdakwa.
Dengan demikian, majelis hakim menunda sidang tersebut hingga Jumat (18/1) pekan depan, dengan agenda keterangan saksi.
Usai persidangan, JPU Afif yang diwawancarai terkait perkara kasus ini, mengatakan akan menghadirkan saksi yang memberatkan terdakwa. “Kami sudah siap untuk menghadirkan saksi yang diminta,” tegasnya.
Sementara, disinggung keterlibatan tersangka lainnya, Afif mengaku tidak tertutup kemungkinan. “Nanti kita lihat saja dipersidangan, bisa saja ada tersangka lainnya,” pungkasnya. (Jep)