Selasa, Juli 9, 2024

Kasus Korupsi Covid-19 Samosir, 3 Tersangka Penuhi Panggilan dan 1 Absen

Baca Juga

mimbarumum.co id – Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut memanggil 4 (empat) tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Penyalahgunaan Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, kepada wartawan, Kamis (20/1/2022) menjelaskan, 3 tersangka memenuhi panggilan penyidik yakni JS (Sekda Samosir), SES (selaku rekanan), dan MT (selaku PPK Kegiatan).

“Mereka menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Sementara SS (PPK Kegiatan) berhalangan hadir dan Tim Penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilannya,” sebutnya.

Dibeberkan, 3 tersangka diperiksa dari pagi sampai malam hari, Rabu (19/1/2022) dan penyidik menilai bahwa 3 tersangka yang hadir kooperatif. “Sehingga sampai saat ini tidak dilakukan penahanan,” imbuhnya lagi.

Diutarakan, bahwa tim penyidik juga menilai, saat proses penyidikan masih kooperatif dan tidak berpotensi melarikan diri serta tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti.

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu menyampaikan, alasan tidak dilakukan penahanan oleh penyidik pada hakekatnya melihat bahwa para tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan tersangka telah bersikap kooperatif.

“Dengan memberikan keterangan yang jelas dan membuat terang tindak pidana dalam perkara tersebut,” pungkas Yos.

Terkait dengan ketidakhadiran seorang tersangka lainnya untuk memenuhi pemanggilan, dikatakannya, bahwa tersangka mengatakan ada pekerjaan lain dan ada tugas pemerintahan.

Kepada penyidik, kata Yos 3 tersangka mengakui bahwa ketidakhadiran mereka beberapa hari lalu. Karena ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan dan waktunya sudah terjadwal. “Satu tersangka lagi dijadwal ulang pemanggilannya,” tegas Kasi Penkum.

Bansos Covid-19 Menjadi Sumber Malapetaka

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari pembagian bansos bagi 6.000 KK masyarakat Samosir terdampak pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu.

Bansos itu berupa pengadaan serta pengepakan barang dan jasa berupa makanan tambahan masyarakat terdampak Covid-19. Yakni oleh rekanan PT TBN dari Medan dengan total anggaran sebesar Rp 410.291.700.

Sekda Jabiat Sagala di tetapkan sebagai tersangka selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada pengadaan makanan tambah gizi bersama Plt Kadishub Sardo Sirumapea sebagai Kepala ULP Samosir ketika itu.

Masyarakat Samosir meminta Kejatisu untuk menangani dugaan korupsi bansos Covid-19 itu secara serius dan terang benderang.

Bansos Covid-19 itu dilakukan pengepakannya dan didistribusikan dari Rumah Dinas Bupati Samosir Jalan Danau Toba, Pangururan.

Reporter : Robin Nainggolan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dukungan Mengalir dari Tokoh Masyarakat kepada Zaki Hamdani untuk Maju di Pilkada Deli Serdang

mimbarumum.co.id - Dukungan terus mengalir kepada Zaki Hamdani untuk maju di Pilkada Deli Serdang pada November mendatang. Kali ini...

Baca Artikel lainya