mimbarumum.co.id – Penasihat Hukum Zulkifli Lubis dan Rudi Saputra, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2021 yang bersumber dari APBD Kabupaten Tapanuli Selatan, Kasibun Daulay SH yang didampingi Dodi Candra, SH.,MH dan Faisal Qasim, SH.,MH menilai demo yang mengatasnamakan Mahasiswa Merah Putih di Gedung Kejaksaan Agung RI di Jakarta tidak paham hukum. Bahkan sangat mungkin ditunggangi pihak-pihak tertentu.
Menurut Daulay, demo Mahasiswa Merah Putih di Jakarta yang meminta agar para tersangka penggunaan dana hibah KONI Tapsel segera dilakukan penahanan, sarat dengan kepentingan dan sangat mungkin ditunggangi oleh pihak-pihak tertentu sehingga issu yang dibawa bukan aspirasi yang berasal dari Tapanuli Selatan.
“Mereka itu tidak paham Tapanuli Selatan,” tegas Kasibun. Daulay dalam keterangannya diterima wartawan di Medan, Senin.
“Mereka itu tidak paham hukum, didalam KUHAP sangat jelas bahwa penahanan dilakukan setidaknya dengan dua syarat yaitu syarat objektif dan syarat subjektif sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 ayat (4) dan Pasal 21 ayat (1) Kitab Hukum Acara Pidana-KUHAP, penahanan dilakukan terhadap tersangka bila ada kekhawatiran a. Melarikan diri, b. Merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau, c. Mengulangi tindak pidana, yang hal-hal tersebut tidak mungkin dilakukan oleh para tersangka KONI Tapsel,” jelasnya.
Apalagi, lanjut dia, seluruh potensi kerugian negara telah dikembalikan atau dititipkan kepada penyidik pada tanggal 31 Januari 2023, “Kami penasehat hukum mengapresiasi kebijakan penyidik pada Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan dalam menjalankan kewenangannya secara subjektivitas tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka. Karena Kejaksaan telah menunjukkan prestasi dapat meminta untuk mengembalikan kerugian keuangan yang disangkakan,”paparnya.
Selain itu, terang Dodi Candra, SH.,MH, para tersangka juga sangat kooperatif, oleh karenanya Penasihat Hukum berharap jangan ada intervensi dari pihak yang belum tentu paham duduk perkara dan perkembangan perkara tersebut, Sebagaimana diketahui, Zulkifli Lubis dan Rudi Saputra, kedua-duanya adalah mantan ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Tapanuli Selatan, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi penggunaan dana hibah Tahun Anggaran 2019 s/d 2021 yang bersumber dari APBD Kabupaten Tapanuli Selatan, melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap 01/L.2.35/Fd.1/2023 pada tanggal 24 Januari 2023 oleh Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan. Telah mengembalikan seluruh potensi kerugian negara yang disangkakan kepada keduanya.
“Seharusnya iktikad baik yang sudah ditunjukan para tersangka yang sangat kooperatif dalam menjalani proses penyelidikan dan penyidikan di Kejari Tapsel, sudah seharusnya jadi kredit point tersendiri buat penyidik” terang Faisal Qasim, SH., MH.
Kasibun Daulay menilai keberadaan ibu Kajari Tapsel usai gelar perkara dan ditetapkannya tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah KONI Cabang Tapsel ini, tim Penasihat Hukum harapkan dapat bertindak dan memberikan kebijakan hukum yang lebih bijak dan adil dari Kajari sebelumnya.
“Apalagi ibu Kejari adalah pimpinan Adhyaksa Tertinggi di Kabupaten Tapanuli Selatan yang kebetulan bermarga Harahap atau putri asli asal Tabagsel sudah pasti lebih memahami situasi masyarakat Tapanuli Selatan, apa sebenarnya yang sedang terjadi di Tapanuli Selatan ini,” tutup Kasibun.
Reporter : Jamaluddin