mimbarumum.co.id – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan memvonis terdakwa Samsul Fitri selaku mantan Kasubbag Protokoler Setdako Pemko Medan selama 4 tahun penjara.
Pada persidangan yang berlangsung online dengan Ketua Majelis Hakim Abdul Aziz selain menjerat dengan pidana penjara terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan tambah 2 bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa Samsul Fitri secara sah dan meyakinkan bersalah. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan,” kata Abdul Aziz di Ruang Cakra II, Kamis (4/6/2020).
Baca Juga : Samsul Fitri Jalani Sidang Perdana
Majelis menilai, terdakwa terbukti melakukan permintaan uang kepada sejumlah kepala dinas dan pimpinan BUMD milik Pemko Medan dengan total keseluruhan Rp2,1 Milliar.
“Dimana uang tersebut dengan dalih untuk keperluan perjalanan dinas Tengku Dzulmi Eldin selaku Wali Kota Medan baik keluar kota maupun keluar negeri,” tutur Abdul Aziz yang juga menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam persidangan hakim menjerat terdakwa, terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UURI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Baca Juga : Eldin Klaim Enggak Pernah Perintah Samsul Ngutip Upeti
Vonis majelis lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 5 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan.
Menanggapi putusan tersebut Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan pikir-pikir.
Reporter : Jepri Zebua
Editor : Redaksi