mimbarumum.co.id – Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra, SIK memimpin Operasi Antik Toba “Grebek Kampung Narkoba” di Jl. Pancasila, Gg. Melati II, Desa Bandar Klippa, Kec. Percut Seituan, Kab. Deli Serdang, Minggu (06/02/2022).
Dalam operasi penggerebekan ini, petugas berhasil mengamankan 5 orang pria pengguna dan seorang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan daun ganja kering. Kelimanya bersama barang bukti digelandang ke Mepolrestabes Medan.
Mereka, masing-masing: SD (24), warga Jl. Balai Desa, Gg. Langgar, Kec. Percut Seituan, Deli Serdang. Pria ini positif menggunakan jenis sabu-sabu dan jenis ganja dengan barang bukti seberat 0,43 gram.
Kemudian, ZR (37), warga Jl. Besar Tembung, Gg. Pancasila, Desa Bandar Klippa, Kec. Percut Seituan. ZR juga positif menggunakan jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 0,55 gram.
Lalu RD (36), warga Jl. Besar Tembung, Gg. Pendidikan, Desa Bandar Klippa, juga positif menggunakan sabu dan ganja, dengan barang bukti ganja seberat 46,56 gram. Selanjutnya DA (22), warga Jl. Pancasila, Desa Bandar Klippa, juga positif menggunakan sabu dengan barang bukti seberat 0,88 gram.
Sementara HN (30), warga Jl. Besar Tembung, Gg. Pancasila, Desa Bandar Klippa, juga positif menggunakan jenis sabu namun tidak ditemukan barang bukti. Hanya saja, saat di TKP ia melukai tangan personil Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.
Pada saat dilakukan penggerebekan, HN melakukan perlawanan kepada petugas yang sedang melaksanakan tugas dengan melukai tangan petugas saat di TKP. Sesuai Pasal 213 KUHPidana personel tersebut membuat Laporan Polisi guna proses lebih lanjut.
Dari hasil penggrebekan, berhasil dikumpulkan barang bukti sabu-sabu seberat 1,86 gram dan daun ganja kering seberat 46,56 gram.
Reporter: Rasyid