Karyawan Lonsum Kebun Sei Rumbia Tuntut Hak Bonus

spot_img

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Karyawan PT Lonsum Indonesia Kebun Sei Rumbia, Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan (Labusel) menuntut hak bonus. Beberapa karyawan berunding bersama manajemen perusahan untuk penyelesaian masalah ini.

Kegiatan berlangsung di Aula Dinas Tenaga Kerja Labusel, Selasa (31/8/2021). Mewakili perusahaan HRD perusahaan, SIti Rahmi dan Humas, Musfa.

“Bonus tahunan yang di bagikan perusahaan kami duga tidak sesuai dengan UU nomor 40 tahun 2007 pasal 70 ayat 1. Yakni tentang Perseroan Terbatas dan Surat Edaran Ditjen pajak No.SE – 16/PJ.44/1992 tentang tatacara pembagian bonus,” ucap salah seorang karyawan yang tak mau menyebutkan namanya.

Karyawan tersebut mengungkapkan Ketua SPSI PT Lonsum Indonesia Kebun Sei Rumbia, Musfa sepertinya tidak berpihak kepada karyawan. Yang mana beliau rangkap jabatan  sebagai humas perusahaan.

- Advertisement -

“Dan bila tuntutan kami tidak di penuhi kami akan aksi mogok selama 3 hari berturut-turut,” terangnya.

Dikonfirmasi, Ketua SPSI FUK Perkebunan PT Lonsum Indonesia Kebun Sei Rumbia, juga humas perusahaan mengungkapkan rapat terpaksa di gelar dengan mediator Dinas Tenaga Kerja Labusel.

BACA JUGA : IPK Labusel Mulai Kegiatan HUT dengan Ziarah Kubur

Kadis Tenaga Kerja Labusel Sutrisno bersama Kabid Hubungan Industrial Ismail Roy Siregar mengatakan karyawan dan perusahaan bagai 2 sisi mata uang yang saling berhubungan.

Karyawan dan perusahaan juga saling membutuhkan, karena itu perusahaan harus transparan dan patuh terhadap aturan yang berlaku. Terutama tentang tata cara pembagian bonus.

“Karyawan juga harus kooperatif dalam mengajukan permohonannya. Dan bila perusahaan belum mengabulkan permohonannya, saya harapkan jangan melakukan aksi mogok kerja.  Karena merugikan kedua belah pihak terlebih saat ini masa pandemi Covid-19,” tuturnya.

Sutrisno mengungkapkan bila terpaksa aksi mogok kerja harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Yaitu UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 137 dan 145; dan PERNAKER Tahun 2003 Nomor 232, tentang tata cara melaksanakan aksi mogok kerja.

Reporter : Manullang

Editor : Siti Murni

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Sah! Sekwan Terima Surat Penetapan Pimpinan DPRD Sumut dari DPP Partai Golkar

mimbarumum.co.id - Sekretaris DPRD Sumatera Utara (Sekwan Sumut) Zulkifli telah menerima surat resmi dari DPP Partai Golkar tentang penetapan Pimpinan Dewan Perwakilan...