Medan, (Mimbar) – Innalillahi. Karir militer 21 orang prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) ini berakhir sudah setelah pimpinan mereka mengambil langkah tegas memberhentikan dengan tidak hormat.
“Terdiri dari 3 perwira dan sebanyak 18 orang bintara tamtama,” ucap Kepala Staf Kodam I/Bukit Barisan, Brigadir Jenderal (Brigjen) Tiopan Aritonang, Jum’at (17/2) di Medan.
Para prajurit yang selama ini bertugas di jajaran Komano Daerah Militer (Kodam) I/BB itu terbukti terlibat dalam sejumlah kasus dan tindak pidana berat. Sebanyak 13 orang terlibat tindak pidana narkoba, 6 orang diserse (meninggalkan tugas), 1 orang tindak
pidana pemalsuan dan 1 orang terlibat tindak pidana pembunuhan.
Kasdam mengingatkan para prajurit untuk menaati perintah Panglima TNI agar tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun.
“Saya berharap agar seluruh prajurit tidak terulang kembali dalam penyalahgunaan narkoba. Kepada para Komandan satuan agar meningkatan pengawasaan kepada anggota dan keluarganya,” ucap perwira TNI itu.
Tiopan Aritonang juga mengimbau para komandan satuan agar menciptakan komunikasi yang baik antara atasan dengan bawahan karena semua orang mempunyai potensi untuk membuat
pelanggaran.
“Yang paling penting tingkatkan keimanan agar terjauh dari niat untuk membuat pelanggaran,” ucapnya.
Tiopan juga menghimbau seluruh masyarakat agar berkenan bekerja sama dengan cara segera melaporkan jika ada mengetahui anggota prajurit TNI yang terlibat narkoba.
Prajurit TNI yang diberhentikan dengan tidak hormat itu, Kapten CPM Ahmad Davis Kurniadi, SH yang bertugas di Pama Pomdam I/BB karena terlibat tindak pidana narkotika, Kapten CBA Banu Arsito, Pama Bekang I/BB karena tindak pidana disersi, Lettu CPM Budi Hartoyo, Pama Pomdam I/BB tindak pidana narkotika.
Peltu Abdul Haris Lubis Ba Kodim 0212/TS terlibat tindak pidana narkotika, Pelda Hariyanto Ba Kodim 0201/BS tindak pidana narkotika, Serma Elison Sihotang Ba Korem 033/WP tindak pidana disersi, Serka Edi Bahtiar Ba Hartib Sub Denpom I/2-1 tindak pidana
narkotika, Sertu Rasmiyudin Ba Yonif 131/BRS tindak pidana pemalsuan dan Serda Aang Kurniawan Ba Korem 031/WB terlibat tindak pidana narkotika.
Kopda Eriadi Ta Kodim 0209/LB terlibat tindak pidana narkotika, Kopda Usman Denpom 1-5 terlibat tindak pidana pembunuhan, Kopda Abdul Halid Lubis Babinminvetcaddam I/BB tindak pidana narkotika, Kopda Yulfitrah Yonif 122/TS tindak pidana narkotika, Praka Iwan Setiawan Yonarhanudse 13/BS tindak pidana disersi.
Selanjutnya Prada Hendra Agung Permana Korem 032/WBR terlibat tindak pidana disersi, Serka Kornelius Ginting Suka Ba Pomdam I/BB tindak pidana narkotika, Kopda Muhadril Ta Babinminvetcaddam I/BB tindak pidana narkotika, Kopda Timbul Daulat Ta Bekangdam I/BB tindak pidana disersi, Praka Ali Nafia Ta Kiwal Denmadam I/BB tindak narkotika, Pratu Iwan Darsianturi Ta Yonif 121/MK tindak pidana narkotika dan Praka Rumpun
Sihotang Ta Yonkav 6/NK karena kasus disersi. (AE)