Kapolsek Percut Seituan : Enggak Pakai Masker Denda Rp100 Ribu

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Kapolsek Percut Seituan AKP Ricky Pripurna Atmaja bersama anggotanya dan Danramil 1/3 PST Mayor M Rizal S.Sos sosialisasi ke pengunjung dan pedagang di Pasar MMTC Jalan Selamat Ketaren/Pasar V Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan agar menggunakan masker, Sabtu (29/8/2020).

Sosialisasi tersebut juga dihadiri oleh camat, kades dan kadus Medan Estate.

Ricky mengatakan kegiatan imbauan dan teguran serta tindakan kepada masyarakat tidak memakai masker di Pasar MMTC hari ini adalah Kabag Ren Polrestabes Medan, AKBP Samsidar didampingi Kasat Tahti Polrestabes Medan Kompol Robinson Surbakti.

Baca Juga : Begal Sadis Bersajam Tewas Ditembak Jahtanras

“Selain berkeliling di Pasar MMTC, kita juga mengimbau dan memberi penjelasan agar para pedagang dan warga mentaati peraturan Tim Gugus Tugas Covid-19 untuk tetap menggunakan masker,” ujar Ricky.

Selain itu sambungnya, teguran juga dilakukan kepada pedagang dan warga yang tidak memakai masker. Jika dilakukan razia masker dan kedapatan tidak memakai masker, akan diberi saksi denda Rp 100 ribu.

“Untuk saat ini hanya diberi teguran bagi yang tidak memakai masker. Tadi saat dilakukan imbauan, salah satu pengunjung ada diberikan tindakan fisik berupa pushup sebanyak 25 kali karena tidak mengenakan masker,” pungkasnya.

Reporter : Dody Ferdy
Editor : Dody Ferdy

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Generasi Guru Patimpus Napak Tilas di Medan dan Deliserdang

mimbarumum.co.id - Persadaan Sembiring Pelawi Ras Anak Beruna Nusantara menggelar kegiatan napak tilas ke sejumlah titik bersejarah yang berkaitan...