mimbarumum.co.id – Polsek Medan Area yang dikomandoi oleh Kompol Faidir Chaniago dibanjiri karangan papan bunga yang datang dari komunitas pencinta hewan kucing yang datang dari berbagai komunitas yang ada di tanah air.
Puluhan karangan bunga yang yang dikirimkan kepada Polsek Medan Area berisikan ucapan terimakasih atas kegigihan pengungkapan kasus dan selamat sukses kepada Polsek Medan Area dalam tegaknya hukum untuk keadilan hewan yang datang dari puluhan pencinta kucing yang ada di NKRI.
Salah satu karangan bunga yang dikirimkan oleh ANIMAL DEFENDERS INDONESIA yang bertuliskan “Terimakasih Polsek Medan Area atas Penegakan Hukum Penganiayaan Hewan”.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya juga mendapatkan hal yang senada juga datang dari Tim Advokasi Pejuang Hak Hidup Hewan (PH3) dan Animal Defenders Indonesia ada Rabu 1 September 2021 Pukul 07.00 WIB melalui HP selularnya.
Baca juga :Â Bupati Sergai Terima Penghargaan Lencana Pancawarsa IV
“Pak Faidir, Mas Rianto, dan Bang Bilmar, terima kasih banyak atas bantuan, kerja sama, dan dukungannya untuk penegakan hukum atas perlindungan hak dan kesejahteraan hewan. Terima kasih Polsek Medan Area. Terdakwa Rafeles Simanjuntak (Neno) dikenakan sanksi pidana penjara 2 tahun 6 bulan atas dakwaan pertama (pencurian dalam keadaan memberatkan) terhadap kucing Tayo milik Mbak Sonia,” jelas mantan Kapolsek Pancur Batu tersebut mejelaskan pesan yang masuk ke handphone-nya.
‘Serbuan’ papan bunga tersebut datang usai Hakim Ketua Hendra Utama Sutardodo dalam sidang virtual di Negeri Medan pada Selasa (31/8/2021). Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan terhadap terdakwa kasus penjagal atau pencuri kucing Tayo yang sempat viral di Media Sosial yang berhasil ditangkap Polsek Medan Area.
Editor : Jafar SidikÂ