Kapolres Simalungun:Tidak Ada Ruang Bagi Bandar Dan Pelaku Judi, Di Tano Habonaran Do Bona

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Tidak ada ruang bagi bandar dan pelaku perjudian di bumi tano habonaran do bona. Karena itu, stop segala bentuk permainan haram  itu.

Pernyataan ini diungkap Kapolres Simalungun AKBP Rinald FC Sipayung di Mako Polres Jumat (16/6/2023).

Hal tersebut ditegaskannya melalui siaran pers setelah tim unit  opsnal Jatanras berhasil menangkap 2 orang pelaku pemain judi tebak  angka di dua Kecamatan yang berbeda.

FJS (42)  pelaku  pemain judi tebak angka jenis togel , ditangkap disalah satu warung  Kopi jalan Parapat Nagori Pasar Baru Kecamatan Dolok Panribuan. Dan seorang lagi pria   MS 56 , pelaku tindak pidana perjudian jenis togel diwarung tuak  Nagori Mancuk  Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun.sore pukul 18.00 wib dihari yang sama.

- Advertisement -

Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH dengan tegas menyatakan tidak ada kompromi bagi pelaku dan bandar perjudian di wilayahnya.

“Dan ini membuktikan keseriusan komitmen Polres Simalungun dan Unit opsnal Jatanras yang dipimpin Kanit IPDA Bayu dalam memberantas segala bentuk aksi perjudian,” tutur dia.

Karena itu dihimbau kepada masyarakat untuk membantu Kepolisian menginformasikan jika mengetahui adanya aksi tindak pidana segala bentuk  perjudian.

”Bagi bandar juga pelaku perjudian agar stop melakukan tindak pidana kejahatan ini,” ujar Pamen Melati dua itu.

Disebutkannya, Polisi akan terus mengawasi dan melakukan tindakan preventiv guna memberantas segala bentuk tindak pidana perjudian di Wilayah Hukum Polres Simalungun , ungkap AKBP Ronal FC Sipayung.

Dari hasil pengungkapan aksi pelaku perjudian FJS ,  tim unit Jatanras  berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit Handphone Android merk VIVO biru  yang didalamnya tertera pesan WhatSapp tertulis angka tebakan judi Togel dan uang Rp 117;ribu.dan 3:lembar kertas Joker yang beririkan angka tebakan dan 1 buah pulpen.

Di tempat berbeda tim unit Jatanras berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit Handphone merk VIVO Y16 yang didalamnya tertera tulisan angka tebakan judibTogel dan uang senilai Rp 94 ribu setelah dilakukan pengeledahan badan pelaku.

Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di ruang Reskrim.polres Simalunhun.Dan keberhasilan Polres Simalungun berkat ini  informasi masyarakat yang resah melihat aksi perjudian tersebut.

Reporter : Ermawi Parinduri

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Kapolsek Tanah Jawa Hadiri Pesantren di Madrasah Birrul Walidain, Dorong Cinta Al-Quran Sejak Dini

mimbarumum.co.id - Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra, SH, MH menghadiri kegiatan Pesantren Qur'an di Madrasah Birrul Walidain, Sidomulyo...