mimbarumum.co.id – Kapolres AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH menyelesaikan kasus pencurian tandan buah segar (tbs) kelapa sawit milik PTPN IV di wilayah hukum Polres Simalungun melalui Restorative justice (penyelesaian hukum tanpa pengadilan ) di Markas Komando Kepolisian Sektor Bangun Simalungun, Jumat (29/9/2023).
Kapolres Simalungun mengatakan , Restotatif Jistice dilakukan sebagai upaya mengoptimalkan
dalam penyelesaian perkara yang menjadi pintu bagi masyarakat , agar keadilan tidak hanya ditegakan tetapi juga dirasakan seluruh lapiran masysrakat.,sebagaimana yang dianjurkan Kapolri Listyo Sigot Prabowo.
” Kali ini 61 kasus yang diselesaikan melalui Restorative Judtice ” , ujar Kapolres Simalungun
AKBP Ronald F.C Sipayung dengan melibatkan para tersangka . Dan dihadiri Waka Polres Simalungun, Camat , Pangulu / Kepala Desa , Tokoh Agama dan Masyarakat.
Sementara pelapor General Manajer Distrik 1 PTPN IV Masaeli Lahagu yang lagi bertugas ke Bandung Jawa Barat mengikuti pelaksanaan Restorative Justice melalui komunikasi Zoom.
GM Distrik 1 Masaeli Lahagu kepada Kapolres Simalungun meminta agar para tersangka dikenakan hukuman sanksi sosial , seperti membersihkan rumah ibadah dan perkantoran. Serta berjanji tidak mengulangi lsgi perbuatan yang melanggar hukum itu.
Kapolres menyampaikan , tidak semua kasus bisa diselesaikan melalui Restoratif Justice. Beberapa kasus seperti pencurian kendaraan bermotor, pembunuhan, dan kasus yang meresahkan masyarakat dan mendapat penolakan dari masyarakat, tetap akan dilanjutkan proses hukumannya.
“Ada 61 perkara yang diselesaikan. Perkara-perkara itu dari tahun 2022 hingga 2023,” pungkas Ronald.
Reporter : Ermawi Parinduri