Kapolres Desak Pemko Tanjung Balai Keluarkan Surat Edaran Kelengkapan Kapal

Berita Terkait

- Advertisement -

mimbarumum.co.id – Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira mendesak Pemko Tanjung Balai agar mengeluarkan surat edaran kelengkapan kapal sesuai dengan Peraturan Perundangan dan Perikanan bagi pemilik kapal.

“Polres Tanjung Balai akan lebih ketat melaksanakan pengawasan dan memberikan peringatan kepada nelayan pukat trawl untuk mengganti alat tangkap sesuai dengan alat tangkap yang diperbolehkan UUD,” kata Kapolres AKBP Putu, Selasa (24/9/2019) saat hadiri rapat di Aula Pemko Tanjung Balai.

Baca Juga : Hentikan Pukat Harimau di Tanjungbalai

Yudha menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap menjaga kondusifitas keamanan Kota Tanjung Balai dan apabila ada permasalahan ia selalu terbuka untuk menerima pengaduan keluh kesah warga nelayan.

- Advertisement -

“Kepada warga serta organisasi kelompok masyarakat diperbolehkan menyampaikan aspirasi, tetapi tidak anarkis agar tidak menambah permasalahan yang baru,” terang Yudha.

Baca Juga : Nelayan di Sumut Ngeluh Soal Pukat

Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini menyarankan kepada Pemko agar membentuk Forum Komunikasi Perikanan dan Kelautan serta dijadikan sebagai agenda rutin bulanan untuk bertemu antar instansi serta nelayan juga elemen organisasi nelayan lainnya setiap dua bulan sekali dengan perpindahan tempat yang maksud dan tujuan sebagai wadah untuk penyampaian keluh kesah dan permasalahan nelayan.

Kegiatan rapat koordinasi yang diadakan di Aula Pemko Tanjung Balai turut dihadiri Wakil Walikota Tanjung Balai Drs. H. Ismail, Dan Lanal Tba Letkol Laut (P) Ropitno, Mtr. Hanla, Mewakili Dandim 0208/AS, Kasat Pol Airud Polres Tanjung Balai AKP Agung Basuni SIK, Mewakili KSOP Syahbandar Tanjung Balai, Mewakili PSDKP, Diskanla, Ketua KNTI, HNSI dan para OPD.

Kegiatan rapat koordinasi ini diadakan untuk menciptakan situasi yang kondusif antara Masyarakat Nelayan Tradisional dengan Nelayan Modern serta tegaknya Permen 71 Tahun 2016 Tentang Jalur dan Penempatan API di WPPNRI.

Pembahasan menegakkan Permen No 71 Tahun 2016 yang diantarnya membuat Asuransi Nelayan, BPJS Tenaga Kerja, Upah Nelayan, Mengenai Sulitnya Dalam Pengurusan Surat-Surat Kapal, Mengenai Harga Ikan Yang Tidak Stabil. (dd)

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Polres Tanjungbalai Gelar Yasinan dan Santuni Anak Yatim

mimbarumum.co.id - Polres Tanjungbalai melaksanakan kegiatan wirid yasin, santunan anak yatim serta doa bersama dengan masyarakat yang dilaksanakan di...