Sabtu, Juli 6, 2024

Kapolda Sumut Stop Kasus Pedagang Pasar Korban Tusuk jadi Tersangka

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengakui ada kesalahan prosedur yang dilakukan penyidik Polsek Medan Baru terkait penanganan kasus terhadap pedagang di Pasar Pringgan berinisial BA yang ditikam preman namun ditetapkan sebagai tersangka.

“Betul ada kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka ini sehingga saya harus mengevaluasi penanganan penyidikannya melalui gelar perkara khusus nantinya,” kata Panca, Sabtu (30/10).

Panca mengatakan langkah yang akan dilakukan dalam waktu dekat adalah menghentikan perkara penetapan tersangka terhadap BA. Diketahui kasus itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan dan dalam waktu dekat akan disidangkan di Pengadilan Negeri Medan.

“Penetapan tersangka itu benar adanya terkait dengan saling lapor. Langkah yang akan kita lakukan dalam waktu dekat akan menghentikan perkara penetapan tersangka BA. Karena kita tidak melihat adanya mens rea atau niat jahat dari perbuatan tersebut. Kita sudah koordinasikan dengan pihak Kejaksaan. Dalam waktu segera kita akan sampaikan keputusannya,” paparnya.

Diketahui kasus BA dan BS bermula pada 9 Agustus 2021 sekira pukul 06.00 di Pasar Pringgan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. Pada saat menurunkan dagangan dari mobil, BA didatangi dua orang preman yang mengaku dari organisasi kepemudaan. Para preman itu lantas meminta uang kepadanya.

Namun BA menolak permintaan uang dari para preman itu. Tidak lama kemudian datanglah BS, marah-marah sambil memukul mobil BA. Kemudian mereka saling dorong dan pukul. Saat berkelahi BS menikam BA menggunakan senjata tajam. Tikamannya melukai dada kanan BA.

BA membela diri karena ditusuk dan mengambil besi atau kunci roda yang diselipkan di pinggangnya. Kemudian BA beberapa kali memukul BS. Belakangan, BA dan BS saling lapor. Namun BA terlebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka oleh Polsek Medan Baru.

Bahkan berkas perkara tersangka BA sudah P21. Dalam waktu dekat BA akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan. Setelah perkelahian itu, Polsek Medan Baru juga menetapkan BS menjadi tersangka kasus penganiayaan. Kasus ini pun menuai polemik setelah viral di media sosial. Belakangan Polrestabes Medan menarik penanganan kasus tersebut.

Editor : Jafar Sidik

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kepala BPMP Sumut Apresiasi Festival Kurikulum Merdeka 2024 Berjalan Sukses

mimbarumum.co.id - Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (BPMP Sumut) sebagai UPT Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi...

Baca Artikel lainya