Kanwil Kemenagsu dan Jurnalis Media Gathering Perkuat Sinergitas

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara melalui Sub Bagian Humas, Data, dan Informasi menggelar Media Gathering bersama puluhan jurnalis media massa dengan mengusung topik Transformasi Kementerian Agama Menuju Indonesia Emas 2045, Jumat (8/3).

Gelaran Media Gathering mengambil tema Menata Pola Relasi antara Media dengan Tim Humas, Data, dan Informasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara dalam Mewujudkan Transformasi Kementerian Agama Republik Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara H. Ahmad Qosbi, S.Ag, MM yang diwakili Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Dr. H. Zulfan Efendi, S.Ag, M.Si yang membuka kegiatan tersebut mengatakan Transformasi Kementerian Agama menuju Indonesia Emas 2045″, bukan sekadar tema semata. Tema ini merupakan manifestasi dari tekad untuk membawa perubahan signifikan di dalam tubuh Kementerian Agama, khususnya di Provinsi Sumatera Utara.

“Transformasi ini tidak hanya bertujuan di aspek manajerial ataupun kelembagaan, namun juga perubahan dalam diri setiap ASN untuk mewujudkan ASN Kementerian Agama yang “BerAKHLAK” sebagai langkah fundamental dalam menghadapi berbagai tantangan di masa depan agar bisa memberikan kontribusi pelayanan keagamaan dan pelayanan keagamaan yang signifikan untuk Masyarakat,” ucap Kabid Haji.

- Advertisement -

Zulfan juga mengungkapkan dalam upaya mewujudkan cita-cita Kementerian Agama, ada beberapa kinerja utama yang harus ditindaklanjuti, yaitu 7 Program Outlook hasil Rakernas Kementerian Agama RI.

“Tahun ini Rakernas Kemenag menghasilkan program yang akan dilaksanakan di tahun ini diantaranya ekosistem moderasi beragama yang ekspansif meneguhkan politik kebangsaan, memenangkan pertarungan digital, menyajikan layanan keagamaan yang premium dan terjangkau, mengusung layanan pendidikan yang inovatif dan transformatif, smart ASN menjawab kebutuhan era digital, dan mengoptimalkan dana umat untuk pengentasan dan pemberdayaan,” tambahnya.

Kabid Haji juga mengungkapkan bahwa Kanwil Kemenag Sumut menandatangani Pakta Integritas sebagai pengimplementasian perjanjian kinerja yang ditandatangani oleh Pejabat di satuan kerja.

“Menyiapkan satuan kerja Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan/atau Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Meningkatkan efisiensi dan efektivitas tata kelola manajemen (tata usaha, perencanaan, keuangan, kepegawaian, dan barang milik negara), Mendorong percepatan dan penyelesaian izin rumah ibadah yang bermasalah, Mendorong percepatan sertifikasi dan ruislag tanah wakaf, Mendukung implementasi penyelenggaraan jaminan produk halal dan gerakan nasional mandatori halal 2024, dan Mendorong implementasi budaya literasi numerasi bagi peserta didik Madrasah menggunakan metode GASING,” lanjut Zulfan.

Zulfan juga menyampaikan tentang Surat Edaran Menteri Agama RI No.1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Ia meminta awak media untuk mendukung menyebarluaskan SE tersebut agar pelaksanaan ibadah di Bulan Ramadhan kondusif dan memberikan kenyamanan kepada masyarakat.

Adapun isi Surat Edaran tersebut yakni:

  1. Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi.
  2. Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri sesuai dengan syariat Islam dan menjunjung tinggi nilai toleransi.
  3. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan syiar pada bulan Ramadan dengan tetap mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
  4. Umat Islam dimbau untuk melaksanakan berbagai kegiatan di masjid, musala, dan tempat lain dalam rangka syiar Ramadan dan menyampaikan pesan-pesan taqwa serta mempererat persaudaraan sesama anak bangsa.
  5. Takbiran Idul Fitri dilaksanakan di masjid, musala, dan tempat lain dengan ketentuan mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
  6. Takbir keliling dilakukan mengikuti ketentuan pemerintah setempat dan aparat keamanan dengan tetap menjaga ketertiban, menjunjung nilainilai toleransi, dan menjaga ukhuwah islamiyah.
  7. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah/2024 Masehi dapat diadakan di masjid, musala, dan lapangan.
  8. Materi ceramah Ramadan dan Khutbah Idul Fitri disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan.
  9. Mengimbau kepada umat Islam untuk lebih mengoptimalkan zakat, infak, wakaf, dan sedekah di bulan Ramadan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umat.

Reporter : M Nasir

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

LLDikti Sumut Diapresiasi Telah Dukung Pengurusan YPDA Medan yang Baru

mimbarumum.co.id - Mahasiswa Universitas Darma Agung (UDA) mengapresiasi kepengurusan baru Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) Medan dan mematahkan isu...