Medan, (Mimbar) – Meski genderang perang terhadap narkoba telah ditabu sejak beberapa tahun lalu, ternyata peredaran narkoba di negeri ini masih tetap massif. Buktinya, pada penggerebakan yang dilakukan di sebuah perkampungan di kawasan Jalan Denai, Kota Medan aparat berhasil menangkap pengedar berikut barang bukti narkoba.
Pada penggerebekan pada Kamis (13/4) malam di Jalan Denai, Gang Jati I, Jati II dan Jati II Kecamatan Medan Area dimana lokasi itu dikenal sebagai kampung narkoba, personil kepolisian dari sektor Medan Area mengamankan lima (5) orang pria masing-masing berinisial ET (25) warga Jalan Denai Gg Singkat Kec. Medan Area. AS (22) Jalan Denai Gg. Jati II Kec. Medan Area, HS (36) Jalan Datuk Kabu Pasar III Tembung, VH (30) Jalan Ar.Hakim Gg. Melati Kec. Medan Area dan S (23) warga Jalan Datuk Kabu Pasar III Tembug.
Selain mengamankan ke lima orang tersebut, dilokasi petugas juga turut menyita sejumlah barang- bukti diantaranya, 1 bungkus kecil diduga sabu sabu, 1 paket kecil ganja, Timbangan Elektric, 1 bungkus plastik klip, 6 unit mesin Jackpot dan 1 unit sepeda motor Honda Revo BK. 4858 ACP tanpa pemiik.
Kapolsek Medan Area Kompol M. Arifin kepada wartawan, Jum’at (14/04) siang menjelaskan, penggerebekan terhadap kampung narkoba itu, dilakukan atas adanya laporan dari masyarakat, yang melaporkan dikampung tersebut masih marak peredaran narkoba dan peyalahgunaan narkoba.
“Untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat itu, kita langsung mengeluarkan Surat Perintah Tugas dengan Nomor : SPT/ 26 / IV / 2017, Tanggal 13 April 2017, guna menindak peredaran dan penyalahgunaan narkoba di kampung narkoba tersebut yang sudah kerap kali kita grebek,” jelas Arifin
Selanjutnya, sambung Arifin, sekira pukul 22.00 WIB, personel yang langsung dipimpinnya bersama Muspika Medan Area langsung bergerak kelokasi guna melakukan penyisiran ke Jalan Denai, Gg. Jati I,II,III, Kec. Medan Area, guna melakukan penggrebekan.
” Alhasil, saat kita melakukan penyisiran di Gang Jati I, kita menemukan empat orang pria sedang duduk dipinggir jalan. Saat digeledah, salah satu dari 5 pria tersebut berinisial ET (25), petugas menemukan satu bungkus kecil diduga sabu yang disimpannya dibawah sandal. Melihat itu petugas kita langsung mengamankan pria tersebut,” kata Arifin.
Setelah itu, lanjut Arifin, pihaknya juga melakukan penyisiran di Gg Jati II dan III. Pada saat itu juga petugas langsung menggeledah satu rumah. Alhasil petugas mendapati 6 unit mesin judi Jackpot beserta 4 pria berinisial S, AS, HS, V dan H, yang diduga tengah bermain judi jackpot.
“Saat petugas melakukan penggeledahan diluar rumah itu. Petugas mendapati sabu bekas pakai, dan timbangan elektrik, selain itu petugas juga mendapati satu paket kecil ganja yang disimpan disamping kandang Ayam. Selanjutnya ke 5 orang tersebut bersama barang- buktinya diboyong ke Mapolsek guna diproses lebih lanjut,” tandasnya.(An)