Sabtu, Juli 6, 2024

“Kalau Enggak Berubah Kuhukum Mati Ini Ya”

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Terdakwa Nandi Sukaryadi (42) merupakan oknum polisi pemilik sabu seharga Rp 50 ribu dituntut lima tahun penjara oleh jaksa.

“Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara terdakwa Nandi Sukaryadi untuk menghukum terdakwa selama 5 tahun penjara, denda Rp 800 juta, subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU Ramboo Loly Sinurat, SH dihadapan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik kemarin.

Terdakwa telah melanggar pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah dibacakan tuntutan tersebut, Nandi pun menanggapinya dan menyebutkan penyesalan dirinya.

“Saya menyesal yang mulia, saya tidak akan mengulanginya lagi,” sebutnya.

Baca Juga : Tega Banget..!! ATM Bidan Cantik Ini Dibobol Sahabat Karib

Namun sesaat ia meminta hakim meringankan, hakim langsung menimpa ucapannya dengan mengatakan “Kalau ga berubah, kuhukum mati ini ya,” timpal hakim anggota Dominggus Siahaan.

Usai mendengarkan nota tuntutan JPU dan nota pembelaan terdakwa selanjutnya majelis menunda persidangan hingga pekan depan dan di buka kembali dalam agenda pembacaan vonis.

Perkara ini bermula pada 19 Desember 2019 sore, terdakwa Nandi Sukaryadi pergi ke Jalan Jermal XV Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan dengan menggunakan sepeda motor dan sesampainya disana terdakwa membeli sabu senilai Rp 50 ribu dari seorang wanita yang tidak diketahui namanya (DPO).

Seusai transaksi, terdakwa langsung memasukan sabu tersebut kedalam kantong baju sebelah kirinya, dan meninggalkan perempuan tersebut. Kemudian, sesaat ia jalan menuju rumahnya, ia ia diberhentikan oleh beberapa orang polisi.

Reporter : Jepri Zebua
Editor : Editor

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kepala BPMP Sumut Apresiasi Festival Kurikulum Merdeka 2024 Berjalan Sukses

mimbarumum.co.id - Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (BPMP Sumut) sebagai UPT Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi...

Baca Artikel lainya