Sabtu, Juli 6, 2024

Kalapas Tanjung Gusta Medan Bantah Informasi Napi Tipikor Dibebaskan

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan membantah informasi yang beredar bahwa adanya narapidana (Napi) terjerat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dibebaskan setelah membayar sejumlah uang.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan Maju Amintas Siburian langsung segera membantah informasi tersebut dan menyatakan hoax.

“Tidak benar hoax. Sesuai dengan berita di atas dapat kami informasikan bahwa berita tersebut tidak benar. Narapidana atas nama Muslem Syamaun sampai dengan saat ini masih berada di Lapas Klas I Medan,” kata Kalapas Maju Amistas Siburian kepada wartawan di grup Whats App Pewarta Lapas Medan berselang berapa menit info tersebut diteruskan untuk meminta konfirmasi, Jumat (13/1/2023).

Maju mengungkapkan juga, sebagai informasi dapat kami berikan data sebagai berikut, nama Muslem Syamaun, hukuman 6 Tahun 6 Bulan,
denda Rp 300.000.000 belum dibayarkam subsider 1 tahun penjara,
uang pengganti Rp 8.804.368.313 belum dibayar, diganti 2 tahun penjara.

“Sesuai dengan data yang ada di Lapas Klas I Medan yang saat ini yang bersangkutan pulang di tanggal 2 Februari 2026,” terang Kalapas.

Berikut tulisan yang beredar di grup WhatsApp Pewarta Lapas Medan. Iformasi. Ada informasi sejumlah napi tipikor dari Aceh yang ditahan di Medan akan diberikan pembebasan bersyarat. Padahal sesuai dengan Permenkumham Nomor 7 tahun 2022 Perubahan Kedua Atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tidak merubah Pasal 88 ayat (2) yang berbunyi;

(1). Selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1), bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi juga harus melampirkan bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti.

Sama halnya dalam Permenkumham Nomor 18 tahun 2019 ttg Perubahan atas Permenkumham Nomor 3 tahin 2018 tidak merubah pasal 88 soal bayar lunas denda dan uang pengganti.

Menyikapi momen bebasnya napi tipikor, indikasi sejumlah napi tipikor pindahan dari Aceh ke Medan akan dibebaskan seakan2 mereka sudah melunasi denda dan uang pengganti sesuai dengan vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap. Patut diduga mereka bebas secara melanggar aturan. Seiring bebasnya napi tipikor yang sdh menjalani hukuman 2/3 dari hukuman yg harus dijalani.

Sebagai contoh napi tipikor atas nama Muslem Syammaun (58) dari Aceh yang kini ditahan di LP Tanjung Gusta dikabarkan akan bebas pada Januari 2023 dengan dalih pembebasan bersyarat. Padahal indikasi yang bersangkutan belum membayar lunas denda dan uang pengganti ke kas negara.

Napi tersebut divonis Pengadilan Tnggi Tipikor Banda Aceh pada 2017 selama 6,5 tahun penjara, denda 300 juta atau diganti dengan kurungan tambahan 1 tahun dan membayar uang pengganti (UP). Rp.8,8 miliar.

Napi ini dipindahkan dari LP Lambaro Aceh ke Medan karena terlibat kerusuhan di LP Lambaro pada tahun 2018 silam.

Jika dibebaskan, diduga yg bersangkutan belum membayar lunas vonis denda dan uang pengganti. Tapi di dalam (LP) rekan napi lain tidak tahu soal aturan bayar lunas denda dan uang pengganti.Demikian.Tks.

Reporter : Jepri Zebua

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kepala BPMP Sumut Apresiasi Festival Kurikulum Merdeka 2024 Berjalan Sukses

mimbarumum.co.id - Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (BPMP Sumut) sebagai UPT Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi...

Baca Artikel lainya