Kalapas Kelas IIB Sidimpuan dengan Jajaran Ikuti Zoom Meeting SPPN

Berita Terkait

mimbarumum.co.id –  Kalapas Kelas IIB Padang Sidimpuan, Indra Kesuma dengan jajaran mengikuti zoom meeting kegiatan Sosialisasi Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Jumat (18/2/2022).

“Kegiatan tersebut diselenggarakan merujuk pada Peraturan Menteri Kementerian Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 7 tahun 2022 yang telah disahkan oleh Menkumham RI Yasonna H. Laoly, tentang Syarat dan tata pelaksanaan remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Bersyarat, dan Pembebasan,” ujar Indra.

Indra Kesuma, mengimbau kepada jajaran Binadik khususnya pada operator SDP untuk serius mengikuti sosialisasi tersebut agar seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dapat memahami tentang Permenkumham Nomor 7 tahun 2022 mengenai pemberian hak-hak mereka dengan sebaik-baiknya.

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Thurman S.M. Hutapea, dalam arahannya sekaligus membuka kegiatan mengatakan bahwa Standar SPPN ini mengatur sistematika, mekanisme, dan prosedur penilaian pembinaan narapidana.

- Advertisement -

” Penilaian terhadap narapidana ini, sejatinya sejalan dengan tujuan pemasyarakatan yakni membentuk narapidana agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat,” ,”jelas Thurman.

Thurman menjelaskan sistem penilaian ini bertujuan untuk melihat respon narapidana dalam menerima program pembinaan yang tergambar  pada perilakunya berdasarkan empat variabel, yaitu penilaian pembinaan kepribadian, kemandirian, sikap dan kondisi mental.

” Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan yang disampaikan oleh narasumber tentang beberapa poin penting yang menjadi pertimbangan yaitu rezim pemenjaraan sudah ditinggalkan menuju kepada Rezim Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial. Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP),” tuturnya.

Lanjut Thurman bukan hanya menjadi objek, melainkan juga sebagai subjek, filosofi pelaksanaan pidana berupa pembinaan, pemenuhan hak WBP diberikan tanpa terkecuali (equality before the law),

” Pemenuhan hak WBP tidak bersifat diskriminatif, syarat tambahan pemenuhan hak dikonstruksikan sebagai reward, dan pemenuhan hak WBP merupakan otoritas penuh Ditjenpas, sebagai penilaian WBP dalam rangka pemenuhan itu hak WBP dimulai sejak yang bersangkutan menyandang status WBP,” pungkasnya

Reporter : Rizal Nasution

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Polres Padangsimpuan Imbau Pemilik Toko Jangan Berikan Ormas Minta THR

mimbarumum.co.id - Jelang Hari Raya Idul Fitri, Polres Padangsidimpuan menyambangi toko-toko dan grosir, dengan tujuan mengimbau kepada pemilik toko...