mimbarumum.co.id – Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Sumatera Utara (Sumut) memprioritaskan warga binaan pemasyarakatan (WBP) memperoleh vaksinasi.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum HAM Sumut Drs. Imam Suyudi, Bc.IP, SH, MH, kepada wartawan, Selasa (19/10/2021) di Medan.
Ia menambahkan, pasca pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mewabah, Kemenkum HAM Sumut lebih intensif memantau WBP agar terhindar dari penyakit.
“Kita sudah koordinasi ketiga instansi agar WBP yang belum divaksin bisa diprioritaskan,” kata Imam Suyudi.
Kakanwil Kemenkum HAM ini mengungkapkan, WBP yang belum divaksin masih menunggu kouta vaksin dari Poldasu, Kodam I/ BB dan Pemko Medan.
Dirinya juga mengaku memberlakukan secara ketat penerapan protokol kesehatan dengan 5 M, baik terhadap warga binaan pemasyarakatan dan seluruh jajarannya di Kemenkum HAM Sumut.
Penerapan mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas (5M), itu sebuah kewajiban bagi warga binaan dan jajaran. “Saya juga mengajak masyarakat untuk bersama menerapkan Prokes dengan 5 M agar Covid ini segera berlalu,” imbuhnya.
Pimpinan tertinggi di Kemenkum HAM Sumut ini menyatakan, kendati Kota Medan sudah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat( PPKM) Level 2, kami tidak melonggarkan masalah kesehatan dan kemanusian didalam Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan terkhusus penerapan Prokes.
“Masalah kesehatan WBP terus diutamakan agar mereka tidak sakit,” tegasnya mengakhiri.
Reporter : Jepri Zebua
Editor : Jafar Sidik