mimbarumum.co.id – Hingga kini Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) masih memproses hukum atas dugaan pungutan liar (Pungli) Rapat Kerja Wilayah Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara (Rakerwil Kanwil Kemenagsu) dan pelanggaran kode etik ASN tentang netralitas pada Pemilu 2024.
Lembaga Peduli Ikhlas Beramal (LPIB) telah melakukan aksi demonstrasi di depan gedung Kejatisu dan mendesak agar segera menetapkan tersangka melibatkan nama orang pertama di Kemenag Sumut beberapa waktu lalu.
Mereka telah melaporkan Kakanwil Kemenag Sumut Ahmad Qosbi bersama dengan bukti-buktinya melalui DUMAS No. 4070/PC/SR-01/IV/2024 pada tanggal 4 April 2024 lalu. Namun sampai ini selama tiga bulan masih terus diperiksa dan diproses secara hukum.
Kasus dugaan pungli itu berlangsung pada 20 sampai 22 Februari 2024 saat Kemenagsu menggelar Rakerwil di Wings Hotel Kualanamu Deliserdang.
Rakerwil Kanwil Kemenagsu memungut ratusan juta rupiah dari Kepala Madrasah dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota yang disinyalir untuk diberikan pada oknum pejabat Kemenag RI yang hadir kegiatan tersebut.
Dari informasi yang diperoleh beberapa kepala madrasah dan Kakan Kemenag menyebutkan bahwa kegiatan itu hanyalah modus belaka dan memanfaatkan para kepala madrasah dan Kakan Kemenag Kabupaten/Kota.
Peserta harus menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 juta bagi setiap kepala madrasah, sedangkan Kakan Kemenag sebesar Rp 2,5 juta. Secara teknis punglinya, Kepala MAN diakomodir oleh Ketua Forum Komunikasi Kepala Madrasah.
Tidak hanya pungli, LPIB Sumut juga meminta Kejatisu dan Menteri Agama RI untuk memeriksa Kakanwil Kemenagsu Ahmad Qosbi atas dugaan beberapa pelanggaran terhadap kode etik ASN tentang netralitas pada saat Pemilu 2024.
Ironisnya, pejabat eselon II Ahmad Qosbi ikut berperan aktif dan masif dalam mengakomodir proses pemenangan salah satu Calon Anggota DPR-RI Dapil Sumut 2 yang merupakan staf ahli Kementerian Agama RI.
Disamping itu juga ada dugaan praktik Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) secara masif dan terstruktur pada saat perekrutan jamaah haji tahun 2023 lalu.
Dimana telah ditemukan seorang masyarakat sipil yang merupakan kerabat dekat dari Kakanwil Kemenagsu yang berangkat ibadah haji sebagai tim pendamping haji. Padahal yang bersangkutan bukan PNS/Polri/TNI dan belum pernah menunaikan haji.
Hingga berita ini diturunkan Selasa (23/7/2024), Kakanwil Kemenagsu Ahmad Qosbi tak berkenan memberikan komentar saat dikonfirmasi via HP android melalui WhatsApp juga tak membalas pertanyaan wartawan Mimbar Umum.
Reporter : M Nasir