Rabu, Juli 3, 2024

Kajati Sumut IBN : Kita Sudah Bentuk Tim Khusus Tangani Mafia Tanah

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Kasus mafia tanah menjadi perhatian besar bagi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Pasalnya, aksi para sindikat mafia tanah bisa berdampak pada pembangunan nasional dan memicu konflik sosial.

Mengantisipasi hal itu, Jaksa Agung meminta para kepala satuan kerja, baik itu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) maupun Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) agar segera membentuk tim khusus. Tim tersebut bertugas untuk menanggulangi sindikat mafia tanah.

Menyikapi perintah Jaksa Agung terkait mafia tanah, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu telah menindaklanjuti dugaan kasus tanah yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi.

“Kasus masalah tanah yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi tersebut yakni kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perambahan Kawasan Suaka Margasatwa di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deliserdang,” kata Kajati Sumut IBN Wiswantanu didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan kepada wartawan, Kamis (10/2).

Terkait dengan masalah tanah yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi, lanjut IBN Wiswantanu yakni penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perambahan Kawasan Suaka Margasatwa di Kabupaten Langkat sudah ditingkatkan ke penyidikan.

“Untuk perkara lainnya, penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi suaka margasatwa di Kabupaten Deliserdang dan dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Perambahan Hutan Lindung di Kabupaten Serdang Bedagai, yang berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara,” tuturnya.

Proses penyidikan dan penyelidikan dua kasus masalah tanah yang saat ini sedang berlangsung, lanjut IBN Wiswantanu apabila masyarakat menemukan dugaan mafia tanah segera laporkan dengan data dan fakta yang jelas.

Kemudian, apabila masyarakat ada menemukan adanya keterlibatan jaksa atau pegawai Kejaksaan yang memback-up mafia tanah segera laporkan.

“Jangan hanya beropini atau menyampaikan sesuatu tanpa didukung data dan fakta yang kuat. Laporkan dengan data dan fakta yang lengkap, kita akan proses setiap pengaduan yang berkaitan dengan mafia tanah. Apabila laporan yang diberikan tidak terbukti akan menimbulkan konsekuensi hukum bagi yang melaporkan,” tegasnya.

Kemudian, adanya pemberitaan yang menyampaikan Kejati Sumut menerima gratifikasi lahan Eks HGU PTPN II secara tidak sah seluas 10 hektar yang terletak di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang atas nama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), dengan Nomor SK : 188.44/364/KPTS/2021 tanggal 1 Juli 2021, Kajati menegaskan bahwa tanah tersebut telah melalui proses pemberian hak sesuai aturan perundang-undangan.

“Tanah tersebut sudah masuk dalam Penetapan Nominatif sebagai penerima hak berikutnya dari tanah yang dikeluarkan dari HGU PT PN II kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang terletak di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang, seluas 10 hektar. Untuk selanjutnya, secara peraturan perundang-undangan, kami (Kejati Sumut) akan menyelesaikan proses pensertifikatan,” kata Kajati.

Mantan Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung RI ini menyampaikan bahwa Kejati Sumut sangat atensi terhadap permasalahan hukum, khususnya mafia tanah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada warga masyarakat yang menjadi korban sindikat mafia tanah.

“Kita juga perintahkan tim mafia tanah untuk segera mengantisipasi jika terjadi ekses negatif dan gesekan horizontal akibat pemberantasan mafia tanah,” pungkasnya.

Reporter : Jepri Zebua

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Polrestabes Medan Tangkap Pemain Judi Online Gunakan Mesin E- Parking dan Konvensional Togel

mimbarumum.co.id - Satreskrim Polrestabes Medan, mengungkap sejumlah kasus perjudian baik online maupun konvensional dalam sepekan terakhir. Terdapat 6 tersangka...

Baca Artikel lainya