Kajari Sosialisasi Halo JPN ke Karyawan PTPN IV

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Kejaksaan Negeri Labuhan Batu sosialisasikan Halo JPN (Jaksa Pengacara Negara) dan Klinik Hukum  kepada karyawan Unit Groub II PTPN IV (Kebun Berangir, Ajamu, Meranti Paham dan Panei Jaya) di kebun Berangir dan Ajamu, Labuhan Batu Raya.

GM Unit Group II Raja Suandi D Purba melalui Kabid Ops UG II Nofan Herawan SH mengatakan, kegiatan tersebut merupakan implementasi dari MOU antara PTPN IV dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dengan nomor : 04.01/MOU/05/V/2021 dan 08/I.2/GS.I/05/V/2021.

Sosialisasi Halo JPN dan klinik Hukum yang dilaksanakan pada 30 s/d 31 Mei lalu.

Kegiatan dibuka Kajari Labuhan Batu Furkonsyah Lubis dan  GM Unit Group – II PTPN IV Raja Suandi D Purba dan dihadiri oleh seluruh Karyawan Pimpinan dan Pelaksana Kebun.

Dalam kegiatan ini Kejari Labuhan Batu memperkenalkan Aplikasi Halo JPN kepada seluruh Karyawan, dimana Aplikasi tersebut diharapkan dapat mempermudah Karyawan PTPN IV untuk mendapatkan Bantuan Hukum kepada Kejari Labuhan Batu untuk permasalahan di Bidang Keperdataan seperti masalah ahli waris, sengketa kepemilikan, Hak, dan permasalahan perdata lainnya.ujar Nofan Herawan SH. Selasa (14/6/2023) di ruang kerjanya di Kebun Berangir.

Dengan mengakses situs Http//halo JPN.id ini , permohonan Karyawan dengan cepat 3x 24 jam dapat ditanggapi utuk permasalahan yang diajukan oleh pemohon.,

Selain sosialisasi Halo JPN pihak Kejaksaan juga melakukan sesi Klinik Hukum kepada seluruh Karyawan. Pembahasan Klinik Hukum yang dilakukan meliputi : tata cara pelaporan Pidana, persiapan saksi dan penyelesaian permasalahan pidana melalui Restorative Justice ( RJ ).

Pada pemaparannya saat pelaporan Kasi Pidana Umum Jeffrey Gultom SH mengatakan kepada pihak pengamanan agar benar-benar harus dapat memepersiapkan alat bukti yang akan dilaporkan kepada pihak Penyidik Kepolisian yakni : 1. Alat – alat yang dipergunakan dalam tindak pidana pencurian.  2. Barang – barang yang dicuri disertai jumlah kehilangan.

Proses penangkapan tersangka juga harus diperhatikan karena tidak menutup kemungkinan si pelaku juga pernah melakukan pencurian ditempat lain. Hal ini dilakukan agar nantinya pihak penyidik dari Kepolisian tidak menetapkan kasus pencurian sawit sebagai tindak pidana ringan dengan cara melakukan Cross check secara online didirektori putusan pengadilan Negeri Rantau Prapat.

Selain itu , untuk Saksi juga diperlukan dalam proses pelaporan, dimana saksi tersebut memasukan orang yang melihat, mendengar dan menyaksikan tindak pidana tersebut secara langsung.

Masalah Restorative Justice ( RJ ) Kejaksaan Negeri Labuhan Batu menjelaskan , penyelesaian tersebut harus ada kesepakatan   kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara pidana dengan cara damai, apabila salah satu pihak tidak ada yang sepakat maka RJ tidak dapat dilakukan. Dalam RJ tersebut juga kita harus melihat tindak pidana yang dilakukan oleh sipelaku karena hakikatnya dalam RJ harus melihat unsur keterpaksaan keadaan ekonomi sipelaku, bukan tujuannya untuk mencari kekayaan atau memang sudah menjadi kebiasaan sipelaku.
Kasi Pidana Umum Labuhan Batu juga mengingatkan kepada pihak Perkebunan untuk selalu mengawal kasus pidana pencurian yang telah dilaporkan kepada penyidik Kepolisian dengan meminta SP2HP  ( Surat Permohonan Perkembangan Hasil Penyelidikan ).
Untuk memantau proses penyelidikan dari kepolisian, apabila kasus tersebut sudah putus di Pengadilan Negeri, pihak perkebunan juga harus meminta hasil putusannya kepada Pengadilan Negeri sebagai pegangan di Kebun apabila si tersangka/terdakwa mengulangi perbuatan tindaka pidana pencurian lagi di Kebun dan juga sebagai dasar apabila Kebun ingin melanjutkan perkara tersebut melalui jalur perdata.

Kegiatan sosialisasi itu dihadiri Manajer Ajamu Ismail SP, Manajer PKS Ajamu Epi Ripson Sianturi SP , PJS Manajer Meranti Paham Haykal SP,Manajer Panei Jaya Jonas Purba SP ,Manajer Berangir Suheri Mira Aymaja SP SH MH , Manajer PKS Berangir Rayumi Asra ST, Kabid Ops UG II Nofan Herawan SH ,Staf Pengamanan Fadlan Fahmi Simatupang , seluruh Karyawan Pimpinan dan Pelaksana.kebun /PKS Berangir.dan Ajamu group.

Sementara dari Kejaksaan Labuhan Batu dihadiri
Kepala KejariLabuhanBatu : Furkonsyah Lubis, SH, MH ,Kasi Datun Aisyah, SH, MH Kasi Pildum : Jeffrey Gultom, SH ,MH dan Jaksa Fungsional Tulus, SH , Anzar, SH , Theresia, SH, RaniTogatorop, SH.

 

Reporter : Ermawi Parinduri

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Kapolsek Tanah Jawa Hadiri Pesantren di Madrasah Birrul Walidain, Dorong Cinta Al-Quran Sejak Dini

mimbarumum.co.id - Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra, SH, MH menghadiri kegiatan Pesantren Qur'an di Madrasah Birrul Walidain, Sidomulyo...