mimbarumum.co.id – Ali Candra (34) kaget tak menyangka rumahnya disatroni aparat Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai.
Mau kabur malah keburu ketangkap. Setelah diperiksa aparat menemukan barang bukti 0,71 gram sabu dalam botol, 1 dompet berisi uang Rp67 ribu dan ponsel genggam. Alhasil warga Jalan Sei Semayang, Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai dibawa ke kantor polisi.
Baca Juga : Peredaran Narkoba di Tanjung Balai Masih Marak
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira membenarkan adanya penangkapan seorang tersangka pemakai narkoba jenis sabu diamankan.
“Tersangka kita bekuk di salah satu rumah di Jalan Sei Ambarito, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjung Balai,” ungkap Yudha.
Yudha mengingatkan pada warga Tanjung Balai jangan takut memberikan informasi tentang peredaran gelap narkotika.
“Komitmen kita sudah jelas. Narkotika musuh kita bersama-sama. Mulai dari lingkungan hingga lokasi-lokasi rawan narkotika harus kita berantas bersama-sama,” tutur Yudha. (dody)