Kadivpas Kemenkumham Sumut Abaikan UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

spot_img

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sumut, Rudi Fernando Sianturi, S.H, M.Si. dinilai tidak mengindahkan instruksi pimpinannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut, M. Jahari Sitepu, SH, M.Si.

Hal itu seperti terkait keterbukaan informasi publik yang diperintahkan oleh Kepala Kakanwil Kemenkumham Sumut, M Jahari Sitepu kepada Kadivpas, Rudi Fernando Sianturi.

Pasalnya, Rudi Fernando Sianturi tidak mengindahkan instruksi dari M Jahari Sitepu untuk memberikan keterangan secara transparan terkait tindaklanjut rekaman yang viral di media sosial di Rutan Kelas 1 Medan melalui grup whatsapp yang menerangkan bahwa di Rutan Kelas I Medan Kemenkumham Sumut diduga melakukan pungutan liar (pungli) mulai dari 1,5 juta sampai 5 juta kepada Narapidana (Napi) yang mau bebas dalam pengurusan Bebas Bersyarat (BB), Medan, Senin (25/03/2024).

“Wartawan silahkan menjumpai Kadivpas Kemenkumham Sumut, Rudi Sianturi, untuk kelanjutan informasi tersebut,” ucap Kakanwil Kemenkumham Sumut, Jahari Sitepu, saat dihubungi via panggilan WhatsApp kepada awak media, Selasa (2/4/2024).

- Advertisement -

Namun, saat wartawan mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut di Jalan Putri Hijau Nomor 4 Medan, pada Selasa (2/4/2024) untuk mengonfirmasi langsung kepada Kadivpas, Rudi Fernando, hingga menunggu berjam-jam lamanya, wartawan tidak mendapat tanggapan apapun dan tidak bisa ditemui hingga kini, Kamis (4/4/2024).

Wartawan pun kembali menghubungi Kakanwil Kemenkumham Sumut, Jahari Sitepu, via pesan WhatsApp, Rabu (3/4/2024), bahwa Kadivpas, Rudi Fernando Sianturi, tidak dapat dikonfirmasi untuk menjawab terkaitnya dugaan pungli kamar Rutan Kelas I Medan tersebut.

“Berarti dia menghindar dinda, cari terus ya,” tandas Kakanwil Kemenkumham Sumut, Jahari Sitepu.

Sulitnya wartawan mendapatkan informasi dari Kadivpas Kemenkumham, Rudi Fernando Sianturi, menyiratkan tanda tanya.

Padahal, dalam UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Informasi merupakan kebutuhan pokok dan hak asasi manusia,
Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik,
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Badan Publik) wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya, Badan Publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

Reporter : Rasyid Hasibuan

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Pj Gubsu Sambut dan Dukung Kegiatan Seminar dan Pelantikan BMPS Sumut

mimbarumum.co.id - Penjabat Gubernur Sumatera Utara (Pj Gubsu) Dr. Agus Fatoni menyambut positif dan menyatakan mendukung penuh kegiatan seminar...