Kadishub Binjai Tersangka Korupsi CCTV

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Kejaksaan Negeri Binjai menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) kota Binjai, Sy sebagai tersangka korupsi pengadaan CCTV tahun 2019. Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 388. 978.739. 

Penetapan tersangka Sy per tanggal 16 Nopember 2021. Dan akan segera melakukan pemanggilan kepada Sy untuk pendalaman dan surat panggilan sudah disampaikan.

Hal  itu  dikatakan Kasi ntel Kejari Binjai, M Haris kepada sejumlah wartawan, Rabu (17/11/2021) sore di kantornya.

Sy bersama dua tersangka lainnya, ditetapkan sebagai tersangka pada empat kegiatan proyek tahun anggaran 2019. Sy selaku Kadishub sebagai pengguna anggaran pada empat kegiatan sebesar Rp 767.941.000.

- Advertisement -

Diantaranya Pengadaan CCTV sebanyak 10 unit, belanja barang, pebaikan bus dan  persiapan lahan.

Sebelumnya Kejari Binjai sudah menetapkan tersangka CSA, pihak pengadaan barang  dan JP, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada tanggal 20 Juni 2021 lalu.

Namun kedua tersangka tidak pernah menghadiri pemanggilan pihak Kejari Binjai untuk diperiksa.

Menurut M Haris, kedua tersangka CSA dan JP akan disidangkan secara in absensia di pengadilan Tipikor PN Medan. ” Kejari Binjai akan melimpahkan berkasnya ke PN Medan dalam sidang in-absensia,” tutup Haris.

Reporter : Burhan S

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Pimpin Apel Gabungan, Sekdako Binjai Minta Seluruh OPD Susun Laporan Anggaran

mimbarumum.co.id - Sekretaris Daerah Kota Binjai H. Irwansyah Nasution, S.Sos., M.M menjadi pembina dalam apel gabungan ASN dan Non...