mimbarumum.co.id – Dinas Pendidikan Provsu mengeluarkan surat edaran terkait pembelian seragam sekolah kepada kepala cabang dinas Pendidikan Wilayah I sampai XIV dan kepala SMA/SMK/SLB negeri dan swasta se Kabupaten/Kota di Sumatera Utara.
Kepala Dinas Pendidikan Provsu Dr H Asren Nasution MA melalui Kabid Pembinaan SMK Dr Suhendri MA kepada wartawan, Senin (31/7/2023) menjelaskan dalam surat edaran No 400.1/5427 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Tahun Pelajaran Baru 2023/2024 terdapat 13 poin yang ditetapkan pada 27 Juli 2023.
Katanya, poin 8 menyebutkan dalam hal pengutipan pendanaan pendidikan dari orang tua harus mengacu kepada PP Nomor 48 Tahun 2008 terutama pasal 51 dan 52.
Terkait poin 8 itu, dalam poin 9 dinyatakan bahwa pihak satuan pendidikan harus melaksanakan rapat bersama komite, orang tua siswa yang dituangkan dalam berita acara.
Sedangkan dalam poin 10, satuan pendidikan dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam sekolah putih abu-abu dan pramuka atau bahan seragam di satuan pendidikan.
“Kecuali pakaian khusus yang menunjukkan identitas sekolah, batik dan pakaian olahraga dapat diperjualbelikan melalui koperasi sekolah dengan terlebih dahulu dimusyawarahkan dengan orang tua peserta didik dan komite sekolah,” jelas Suhendri.
Pada kesempatan itu, Kadisdiksu juga membantah adanya penjualan seragam sekolah baju putih abu-abu dan pramuka di beberapa SMA dan SMK di Kabupaten Karo sesuai laporan pengaduan orang tua peserta didik.
Dalam laporan yang diterima Dinas Pendidikan Provsu atas keberatan orang tua siswa yang harus membayar baju seragam seharga Rp 300 ribu per siswa.
“Memang kemarin ada surat saya tanda tangani terkait pembelian baju olah raga dan baju batik, tapi janganlah mahal sekali. Taunya kita berapa harga baju itu belum lagi nanti bayar uang komite, pokoknya capeklah,” ucap pengakuan salah seorang orang tua siswa.
Dinas Pendidikan Provsu menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menambah beban orangtua dan masyarakat apalagi persoalan baju seragam.
Reporter : M Nasir