mimbarumum.co.id – Kebijakan Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom memperhatikan Kadis Dukcapil dinilai terburu buru, hingga mengakibatkan pelayanan pencatatan sipil mandek.
Selain itu, keputusan menonjobkan Kadis Dukcapil Marang Situmorang dan menetapkan Plt Kadis Dukcapil Resmin Situmorang diyakini tidak sesuai sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 76 Tahun 2015.
Horas Sinaga didampingi Goksan Situmorang, warga yang akan mengurus administrasi KK dan Akte Nikah, di Kantor Dinas Dukcapil, sangat menyayangkan kinerja Bupati Samosir.
“Pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil jadi terbengkalai, seperti pembuatan Kartu Keluarga dan Akta,” ujar mereka.
Hal itu terjadi menurut mereka, karena Plt Kadis belum bisa menandatangani dokumen KK dan Akte, sebelum pejabatnya memiliki SK Kementerian. Sementara pejabat lama, Marang Situmorang sudah diberhentikan.
Dijelaskan, seyogianya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Samosir harus cermat dalam melihat regulasi tentang pemberhentian dan pelantikan Kadis Dukcapil.
Pejabatnya Sudah Diusulkan ke Mendagri
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Samosir, Rohani Bakkara, kepada mimbarumum.co.id, Jumat (28/1/2022) di Pangururan mengatakan, sekarang sudah diusulkan pejabat yang berhak membubuhkan tandatangan pada pencatatan sipil dan kependudukan.
“Pemkab Samosir sudah menyampaikan usulan pemberhentian pejabat lama, sesudah itu baru mengusulkan pejabat baru,” ujarnya.
Menurut Rohani regulasi ini harus diikuti, karena harus menunggu surat pemberhentian dulu. “Baru kita usulan pejabat baru,” imbuh dia.
Ia menampik ada kesalahan prosedural pengangkatan Pelaksana Tugas. “Tapi memang tandatangan (barkot) pejabat yang sudah berhenti tidak bisa digunakan lagi,” bebernya.
Ditambahkannya, secepatnya akan dituntaskan masalah tandatangan (barkot) pejabat baru. “Kita sudah koordinasi dengan Kemendagri,” kata Rohani.
Reporter : Robin Nainggolan