mimbarumum.co.id – Pasca dicopotnya Kadis PUPR Sumut Bambang Pardede secara mendadak oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Jum’at (19/5/2023), menyisakan ‘dosa’ miliar rupiah.
“Cukup banyak permasalahan yang terjadi pada Dinas PUPR Sumut hasil penggabungan sebelumnya ada dinas BMBK Sumut. Ada soal proyek multiyears Rp 2,7 triliun. Ada temuan-temuan lembaga BPK RI sejak tahun 2021 dan 2022 yang jumlahnya sampai milyaran rupiah. Dimana semua masalah itu membutuhkan sosok pejabat defenitif yang akan menjadi koordinator atas penyelesaian. Jika Bambang Pardede dicopot, pastinya sekarang belum ada kepala dinas yang benar-benar punya kewenangan penuh untuk mengatasi masalah yang ada. Ini tantangan nyata buat Gubernur Edy Rahmayadi hari ini,” kata Ahmad Fauzi Pohan, Ketua D14 Sumut, Jumat (19/5/2023).
Lebih lanjut Ahmad Fauzi Pohan menilai, keputusan Gubernur Edy Rahmayadi mencopot Bambang Pardede bukan keputusan yang bernilai urgensi.
“Karena, Bambang Pardede ini, adalah salah satu yang berperan “menggolkan” proyek Multiyears Rp2,7 triliun dengan menggunakan uang APBD selama 3 tahun anggaran berturut-turut mulai 2022, 2023 dan 2024,” ungkapnya.
Selain itu, katanya, sejak tahun 2021 dan 2022, hasil pemeriksaan lembaga BPK RI juga banyak pada Dinas BMBK dan PUPR hasil penggabungan sebelumnya.
“Apakah Edy Rahmayadi sudah memikirkan dampak yang akan timbul? Atau, Edy Rahmayadi diduga sama sekali tidak tahu perihal peran penting seorang pejabat defenitif seperti kepala sinas, sehingga dia terkesan seenaknya mendadak mencopot Bambang Pardede,” kata Ahmad Fauzi Pohan.
Dalam catatan, pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tentang kepatuhan atas belanja barang dan jasa serta belanja modal TA 2022 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, BPK memantau tindak lanjut terhadap LHP Provinsi Sumatera Utara Tahun 2005 – 2022 masih ditemukan permasalahan.
Adapun permasalahan yang masih dalam proses tindak lanjut antara lain adalah:
1. Kekurangan volume atas pekerjaan belanja modal pada Dinas BMBK TA 2020 sebesar Rp.2.788.034.902,46;
2. Kekurangan volume atas 15 paket pekerjaan jalan, irigasi, dan jaringan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi TA 2021 sebesar Rp.4.012.473.264,63;
3. Kekurangan volume pekerjaan gedung dan bangunan TA 2021 sebesar Rp465.516.305,38 serta denda keterlambatan pada masing-masing pekerjaan TA 2021 minimal sebesar
Rp891.875.321,63;
4. Kekurangan volume atas pekerjaan belanja modal pada Dinas BMBK TA 2021 sebesar Rp.416.522.187,32.
“Kalau kita baca dari temuan tindak lanjut terhadap LHP Provinsi Sumatera Utara Tahun 2005 – 2022 di atas, terdapat yang sangat mencolok, yakni pada item kekurangan volume atas 15 paket pekerjaan jalan, irigasi, dan jaringan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi TA 2021 sebesar Rp.4.012.473.264,63,” sebut Fauzi Pohan.
Reporter : Jafar Sidik