mimbarumum.co.id – Pertikaian atas kepemilikan sebidang tanah antara warga dan pemerintahan desa di Desa Lengau Seprang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, mulai memasuki babak baru.
Sebelumnya, Sahari selaku ahli waris tanah dilaporkan oleh Kepala Desa Lengau Seprang, Suheryanto, ke Polresta Deliserdang agar kejelasan tanah tersebut diselesaikan secara hukum.
Saat ditemui wartawan, sang Kades Suheryanto mengatakan siapa yang berhak atas tanah tersebut masih dalam proses.
“Ini semua artinya proses, siapapun yang menang dalam pemahaman masyarakat, dan siapapun pemiliknya ya dilegalkan secara hukum,” ucapnya pada Senin (19/9/2022).
Menurutnya, tanah tersebut adalah aset desa dari dahulu yang tidak perlu ada pernyataan tertulis.
Berbanding terbalik dengan pernyataan sang ahli waris tanah, yang telah memiliki surat kepemilikan dan bukti pembayaran PBB, karena tanah tersebut dahulunya hanyalah dipinjamkan oleh orang tua ahli waris kepada masyarakat Desa Lengau Seprang.
“Kalau dinyatakan secara tertulis ya buat apa, memang itu aset desa dari dulu. Secara legal itu memang belum ada,” ketus Suheryanto.
Sehingga kedua hal tersebutlah yang menjadi perbedaan dan perdebatan antara Pemerintah Desa Lengau Seprang dan ahli waris pemilik tanah. Sehingga Suheryanto melaporkan Sahari ke Polresta Deliserdang.
“Kalau masalah laporan ke polisi itu, kami kan sudah berembuklah, saya Babinsa, Kamtibmas, dan tokoh-tokoh masyarakat dan pak Sahari paman saya itu, jadi tidak menemukan titik temu maka ada bahasa masyarakat, pak bandot, mengatakan udah selesaikan saja secara hukum, siapa yg menang harus legowo. Jadi yang buat laporan itu atas pengaduan masyarakatlah. Dari Polresta Deli Serdang bilang untuk mediasi,” beber Suheryanto.
Selain itu, pada tanah tersebut berdiri plang bahwa itu adalah tanah wakaf. Namun, Suheryanto membantah bahwa bukan pihaknyalah yang memasang plang tersebut.
“Untuk menaikkan plang tanah wakaf itu tidak ada keterkaitan pemerintah desa,” ungkapnya.
Sementara itu, Sahari, ahli waris pemilik tanah menampik semua perkataan Kades itu.
“Pemasangan plang tanah wakaf disaksikan oleh prangkat desa dan kepala desa, mana mungkin kades tidak mengetahui di pasang plangnya, bang,” ucap Sahari.
“Memang dia keponakan saya, namun sanggup dia melaporkan saya ke Polresta Deli Serdang atas kepemilikan tanah saya. Akibat pendirian plang tersebut saya mulai dijauhi masyarakat dengan mengeluarkan dari perwiritan dan kehilangan pekerjaan sebagai penggali kubur. Saya berharap Pihak kepolisian segera memberi kepastian hukum,” harap Sahari.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK dikonfirmasi awak media via selular pada hari Selasa (20/9/2022) terkait kelanjutan dan kepastian hukum terkait terlapor Sahari. Apakah sudah diluruskan permasalahan sebidang tanah tersebut mengatakan ke bagian Humas Polresta Deli Serdang.
“Silahkan konfirmasi ke humas pak,” terang Kombes Irsan singkat.
Reporter : Rasyid Hasibuan