
mimbarumum.co.id – Jaksa Penuntut Umum Hindun Harahap menuntut mantan Kepala Desa Batu Sundung, Paluta Mardan Goda Siregar selama 7 tahun penjara terlibat kasus korupsi dengan kerugian negara Rp 385.326.590.
Pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan, selain menuntut pidana penjara JPU Hindun dari Kejari Paluta Terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 200 juta apabila tidak dibayarkan tambah 3 bulan kurungan.
“Menuntut terdakwa Mardan Goda Siregar selama 7 tahun penjara dan membebankan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Hindun dihadapan Ketua Majelis Hakim Sriwahyuni, Kamis (2/7/2020).
Baca Juga : Zuraida Pembunuh Hakim Jamaluddin Divonis Hukuman Mati
Hindun menyampaikan, bahwa terdakwa tidak mampu mempertanggungjawabkan dalam pengerjaan kekurangan volume pada tembok penahan tanah dan kegiatan, sehingga merugikan negara sebesar Rp 385.326.590 dari total anggaran Rp 751.473.546 yang berasal APBDesa Tahun 2018.
Terungkap selama persidangan dalam pengelolaan anggaran terdakwa melakukan sendiri tanpa melibatkan unsur pemerintahan desa lainnya.
Selain menjabat Kades Batu Sundung, terdakwa juga merangkap jabatan sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD). Sehingga apa yang dilakukan terdakwa jelas sebagai perbuatan melawan hukum.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan selanjutnya Ketua Majelis Hakim Tipikor Medan Sriwahyuni Batubara menunda persidangan hingga pekan depan dan dibuka kembali dalam agenda pembacaan pledoi.
Reporter : Jepri Zebua
Editor : Redaksi