mimbarumum.co.id – Kabar buruk bagi siswa yang lulus jalur zonasi menggunakan Surat Keterangan (Suket) kartu domisili yang dikeluarkan lurah/kepala desa jika terbukti curang dan tidak jujur maka siswa yang bersangkutan bisa dibatalkan kepala sekolah.
“Kita yakin tidak semua bersih suket yang disahkan kelurahan, tapi bagaimana membuktikannya. Karena boleh jadi aparat kelurahan ada yang betul tapi ada pula perilaku orang tua yang bohong. Buktinya jarak sekolah sangat dekat seperti yang tertera di suket,” kata Ketua Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sumut Alfian Hutahuruk, Rabu (1/7/2020).
Dia mengaku suket domisili dibenarkan sesuai regulasi Permendikbud No 44 Tahun 2029 dan Pergub No 35 Tahun 2019 Pasal 14 dan surat edaran kepala dinas serta juknis PPDB tahun 2020. Namun, sewaktu prapendaftaran PPDB online semua calon peserta didik (CPD) harus membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Baca Juga : Dikunjungi Bobby Nasution, UMSU Urai E-learning Hadapi Covid-19
“Silahkan bertanggung jawab dengan perilaku dan perangai masing-masing dan bersedia menerima sanksi dikeluarkan dari sekolah jika melakukan kecurangan dan tidak jujur dalam permohonan suket domisili,” terangnya.
Menyinggung kuota siswa kurang di sekolah yang terjadi di SMAN 9, SMAN 10 dan SMAN 18 Medan, Kepulauan Nias, Padang Sidempuan dan Tapanuli Utara maka pihaknya menunggu surat edaran Kadisdiksu apakah akan membuka pendaftaran online lagi.
Seperti diketahui Disdiksu telah mengumumkan kelulusan PPDB online Tahun Ajaran 2020-2021. Sementara kuota SMA/SMKN di Sumut masih kekurangan 22.045 siswa.
Reporter : Mhd Nasir
Editor : Redaksi