Jurusita KPP Medan Petisah Sita Aset Penunggak Pajak di Bank BCA

spot_img

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Jurusita Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Petisah bersama pihak Kelurahan Tanjung Rejo menyita aset penunggak pajak di Bank BCA KCP Medan Setia Budi, Selasa (19/10/2021).

“Aset yang dilakukan penyitaan tersebut, kini berada dalam penguasaan negara, guna memberikan kesempatan terakhir kepada penunggak pajak, untuk melunasi utang pajaknya, sebelum dilakukan kegiatan penagihan aktif berikutnya,” kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumut I Bismar Fahlerie kepada wartawan, Kamis (21/10/2021).

Diungkapkannya, sesuai dengan Pasal 12 Undang-undang No.19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.19/2000, penyitaan ini dilakukan karena dalam jangka waktu 2×24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.

Bismar mengatakan, dalam mengamankan penerimaan negara, Kanwil DJP Sumut I lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya.

- Advertisement -

“Aset yang disita adalah rekening bank penunggak pajak PDM dengan nilai sita Rp 259 juta. Tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir karena wajib pajak belum melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan, dan dengan langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memunculkan rasa keadilan pada masyarakat serta meningkatkat kepatuhan perpajakan wajib pajak,” pungkasnya.

Reporter : R/ Jepri Zebua

Editor : Jafar Sidik

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Pasutri Edarkan Sabu di Gang Himpak Desa Patumbak Lama Tak Terjamah

mimbarumum.co.id - Peredaran narkoba jenis sabu di Jalan Pertahanan, Dusun 6, Gang Himpak, Desa Patumbak Lama/Patumbak Kampung, Deli Serdang,...