mimbarumum.co.id – Juru parkir di Aceh Tamiang harus memiliki tata krama dalam melayani masyarakat di saat mengatur kenderaan dilokasi parkir.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Aceh Tamiang, Drs. Syuibun Anwar saat temu ramah dengan seluruh juru parkir di aula dinas setempat, Kamis (13/2/2020).
“Juru parkir harus menggunakan atribut parkir, seperti kartu juru parkir maupun rompi khusus parkir,” ungkapnya.
Tak hanya itu, juru parkir juga harus memberikan kartu tanda parkir kepada para pemilik kendaraan, sebagai bukti parkir saat mengambil kendaraan nantinya.
Baca Juga : Gegara Parkir Perseteruan Meninggi
“Jika pemilik kendaraan tidak dapat
menunjukkan kartu tanda parkir, maka pemilik kendaraan disarankan untuk menunjukkan bukti kepemilikan kenderaan berupa STNK atau BPKB yang disesuaikan dengan kendaraanya,” terang Syuibun.
Syuibun menilai, kenderaan yang parkir di halaman atau di depan mesjid tidak di benarkan untuk dilakukan pengutipan atau tidak di kenakan biaya parkir.
“Kendaraan didepan mesjid jangan dikenakan biaya parkir dan kendaraan yang berada diarea parkir, juru parkir tidak bertanggung jawab selain kendaraan seperti helm, ponsel dan lainnya apabila hilang,” tutupnya. (burhan)