mimbarumun.co.id – Serikat Buruh Perkebunan di Sumatera Utara menyebutkan dari tiga juta jumlah buruh perkebunan di daerah ini hanya ada sekitar 30 persen atau sekitar satu juta orang yang sudah terdaftar BPJS Kesehatan.
“Yang ikut program BPJS Ketenagakerjaan, umumnya adalah direksi, staf dan karyawan sedangkan buruh belum begitu banyak,” kata Herwin Nasution, pengurus organisasi buruh perkebunan itu.
Dia menyampaikan itu disela acara penandatanganan kesepakatan kerjasama (Memorandum of Understanding-MoU) antara Serikat Buruh Perkebunan dengan BPJS Ketenagakerjaan, Senin (11/3/19) di Medan.
Melihat fakta itu, Herwin berharap Dinas Ketenagakerjaan Sumut turut membantu menyosialisasikan perlindungan buruh perkebunan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Provsu, Frans Bangun mengakui saat ini kepesertaan buruh di BPJS ketenagakerjaan masih relatif kecil.
“Dengan kerjasama ini semoga jumlahnya (terdaftar BPJS) bisa ditingkatkan sehingga buruh di Sumatera Utara dapat terlindungi,” ucapnya.

Frans Bangun berjanji akan membantu melakukan sosialisasi sehingga sinergi antara serikat buruh dan BPJS Ketenagakerjaan semakin baik.
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan wilayah Sumbagut, Umardin Lubis menyebutkan, tujuan dilakukannya kerjasama tersebut dalam rangka mengajak perusahaan kontraktor perkebunan mendaftarkan buruh harian lepasnya.
“Kalau mereka (buruh) mendapat kecelakaan, biaya perawatannya ditanggung BPJS ketenagakerjaan,” kata Umardin.
Pejabat BPJS itu menambahkan buruh dan pekerja perkebunan bisa mengikuti maksimal empat program BPJS Ketenagakerjaan ataupun hanya dua program perlindungan. Yakni kecelakaan kerja dan kematian (ml)