mimbarumum.co.id – Juru parkir (jukir) yang kerap melakukan pungutan liar kepada para pengendara kendaraan bermotor dengan dalih uang parkir diciduk aparat.
“Ada 27 jukir liar yang diamankan. Mereka mendapatkan pembinaan dan arahan agar tidak melakukan aktifitas itu lagi,” kata Kapolres Kota Padangsidempuan, AKBP Hilman Wijaya, Kamis (31/1/19) di Mapolres.
Para jukir liar itu ditangkap di sejumlah wilayah di Kota Padangsidempuan. Langkah tegas yang dilakukan aparat itu terkait dengan beredar luasnya keluhan warga kota terhadap aksi para jukir liar itu. Warga memposting keluhannya di sejumlah media sosial.
Dari total 27 orang jukir itu, kata Kapolres, sebanyak 15 orang diketahui tidak memiliki kartu pengenal dan 12 orang lainnya sudah mendapatkan mandat resmi dari pihak Dinas Perhubungan untuk melakukan tugasnya.
“Yang 12 orang lagi akan dipulangkan kembali ke tempat masing-masing dimana mereka bertugas menjaga parkir,” ucapnya.
Kadis Dishub Kota Padangsidimpuan Rasman Hasibuan mengapresiasi langkah tegas aparat yang menindak para jukir liar yang memang sangat meresahkan masyarakat.
Pejabat itu berjanji akan mendata kembali petugas parkir resmi di daerah itu dan akan melakukan pengawasanlebih melekat di lapangan. 011/zal)