Jual Tuak, Wanita Paruh Baya Ditangkap Polisi Aceh Tamiang

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Tim Gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres dan Satpol PP/Wilayatul Hisbah Aceh Tamiang menangkap perempuan paruh baya berinisial R (42) yang merupakan penjual minuman tuak, Rabu (19/02/2020) malam.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang AKP M Ryan Citra Yuda S.IK, Kamis (20/02/2020) mengatakan, penangkapan R berdasarkan informasi dari masyarakat yang sering melakukan aktifitas menjual tuak di Desa Bandar Mahligai Kecamatan Sekerak.

Baca Juga : Polsek Percut Sita Puluhan Miras

“Dari hasil penangkapan R, kita mendapatkan barang bukti dua ember besar dan kecil berisikan minuman keras jenis tuak,” ungkapnya.

Dari hasil pengakuan R, pekerjaan menjual tuak telah lama dikerjakannya guna membantu ekonomi keluarganya.

“R diduga telah melakukan tindak pidana Khamar/Miraa jenis tuak dan barang bukti diamakan diPolres Aceh Tamiang untuk penyedikian lebih lanjut” tutup Kasat Reskrim. (burhan)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

BPJS Ketenagakerjaan Meulaboh Gandeng Kejaksaan Aceh Singkil Tingkatkan Perlindungan Pekerja

mimbarumum.co.id - Dalam upaya memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan...