mimbarumum.co.id – Jual sepeda motor hasil curian sama Tekab Polsek Medan Timur, dua maling masuk perangkap. Dua maling itu pun digiring ke Polsek Medan Timur berikut barang bukti 2 sepeda motor, BPKB dan STNK.
Kedua maling diketahui bernama Muhammad Ilham alias Comot (33) warga Jalan AR Hakim, Gang Seto, Medan Area dan Suryo Ario Utomo alias Yoyo (48) warga Jalan AR Hakim, Gang Padang Lawas, Medan Area.
Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin, Jumat (13/3/2020) menuturkan kedua tersangka mengambil sepeda motor milik korban Sunarji (56) dari dalam rumahnya di Jalan Pimpinan.
Baca Juga : Lagi Main Judi, Enam Terduga Pelaku Curanmor Diangkut Aparat
“Tersangka melihat kunci masih gantung di sepeda motor lalu mengambilnya. Dari laporan korban kita lakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai pembeli. Transaksi dilakukan anggota di Jalan Rawa Cangkuk, Medan Denai,” ungkap Arifin.
Sambung dia lagi, tersangka Ilham langsung ditangkap berikut mengamankan sepeda motor hasil curian.
“Kita lakukan pengembangan untuk mencari tersangka Suryo. Tersangka Suryo alias Yoyo juga kita tangkap saat duduk tak jauh dari tempat transaksi awal. Sepeda motor kita cek di Samsat ternyata sepeda motor yang dicuri adalah milik korban,” sebut Arifin.
Arifin menambahkan, untuk tersangka Suryo Utomo alias Yoyo merupakan residivis dan baru keluar dari penjara dalam kasus narkotika.
Reporter : Dody Ferdy
Editor : Dody Ferdy