mimbarumum.co.id – Polres Gayo Lues menangkap dua orang warga yang nekat menjual satwa liar dilindungi di Kawasan Gayo Lues.
“Penangkapan ini berdasarkan hasil laporan dari masyarakat dengan nomor laporan LP/A/15/lll/202/SPKT tanggal 01 Maret 2021,” ucap Kapolres Gayo Lues AKBP Charlie Syahputra Bustamam dalam Konperensi Pers, Rabu (3/3/2021) di Mapolres Gayo Lues.
Berdasarkan informasi, Unit Resmob Satreskrim Polres Gayo Lues dengan tim TNGL seksi wilayah lll Belangkejeren langsung menuju TKP dan melakukan penangkapan. Yakni tersangka SN (28), warga Desa Kenyaran, Pantan Cuaca, Gayo Lues. Yang pada saat itu membawa bagian tubuh satwa liar yang dilindungi.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa; 8 kuku beruang madu, 11 tulang gigi graham beruang madu, 4 taring Beruang Madu, 1 tanding Kijang. Diamankan juga 4 tanduk kambing hutan, 1 tengkorak bagian atas serta tulang belulang beruang madu. Termasuk diamankan 1Â handphone merk Samsung Mnk.
Dijelaskan Kapolres, berdasarkan keterangan tersangka, bagian tubuh satwa liar tersebut. Diperoleh dari tersangka SD alias Onot (36), warga Benteng Desa Pining.
Unit Resmob Satreskrim Polres Gayo pun melakukan pengembangan. Dan mengatur skenario untuk bertemu dengan tersangka SD di jalan Pining-Belangkejeren Desa Uring.
Pengakuan tersangka SD sudah sering melakukan perburuan terhadap satwa liar yang dilindungi. Dengan menggunakan teknik jerat.
Dari tangan SD didapatkan 20 buah taring Beruang Madu, 70 buah kuku Beruang Madu, 1 kulit harimau ukuran 5,5 cm x 3 cm, 1 tumpuk kotoran Harimau. Termasuk 1 unit Sepeda Motor merek Honda CB 150 Verza warna hitam. Juga 1 unit handphone merek Mito warna hitam.
Reskrim juga mengamankan 31 helai bulu burung kuau raja, dan 1 gulungan tali yang digunakan untuk menjerat satwa liar. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Gayo Lues guna untuk di lakukan penyelidikan oleh Sat Reskrim polres Gayo Lues.
Editor : Siti Murni