mimbarumum.co.id – Jaksa Penuntut Umum menuntut Fazli Syakubat 12 tahun penjara dalam perkara kepemilikan 92,6 gram sabu saat sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (10/7/2019).
Jaksa Randi Tambunan, selain menuntut dengan pidana penjara selama 12 tahun terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp1 miliar apabila tidak dibayarkan tambah 6 bulan kurungan.
“Dengan ini menuntut terdakwa Fazli Syakubat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum mengedarkan narkotika. Menjatuhkan hukuman selama 12 tahun penjara denda sebesar Rp1 miliar dan subsider 6 bulan,” kata JPU, Randi dihadapan Ketua Majelis Hakim, Richard Silalahi.
Dalam nota tuntutannya Randi menyebutkan, terdakwa terbukti bersalah karena nekat membawa sabu sebanyak 92,6 gram dari Banda Aceh ke Medan.
“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap jaksa bertubuh tambun tersebut.
Ia menyebutkan, apabila narkotika jenis sabu tersebut laku terjual maka terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp3 juta.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya diuraikan, terdakwa warga Dusun Cot Rhie Desa Samuti Makmur Kecamatan Ganda Pura Kabupaten Bireuen ini, awalnya dihubungi seseorang yang hendak membeli sabu sebanyak 2 ons pada Januari 2019.
“Terdakwa menghubungi Fauzan (DPO) dan menyuruhnya ke sebuah warung kopi di Bale Setu, Bireuen. Fauzan menyebutkan bahwa sabunya ada,” ujar jaksa.
Fauzan kemudian memastikan terdakwa, kapan berangkat ke Medan membawa sabu tersebut. Atas perintah Fauzan, terdakwa diminta menemui Agus (DPO) yang masih merupakan orang suruhah Fauzan.
“Agus menyerahkan satu bungkus plastik bening tembus pandang yang berisi sabu seberat 1 ons kepada terdakwa, setelah terdakwa menerima sabu tersebut, selanjutnya terdakwa berangkat menuju Medan dengan menggunakan Bus L 300,” terang jaksa.
Sedangkan sisa sabu itu, akan dikirimkan setelah pembayaran dilunasi oleh terdakwa. Sesampai di Medan, ia pun dihubungi Fadli, calon pembeli sabu yang ternyata informan Polisi.
“Pukul 21.30 WIB informan dan Fadli bertemu dengan terdakwa lalu mengajak terdakwa menuju ke sebuah rumah di Komplek Tasbih II, Kecamatan Medan Sunggal dan setibanya di rumah tersebut terdakwa langsung menyerahkan sabu itu,” ungkap jaksa.
Usai diserahkan, Fadli dan rekannya Arjuna Gaol Simbolon langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan membawanya ke Polda Sumut.
Selanjutnya Ketua Mejelis Hakim, Richard Silalahi menutup persidangan setelah mendengarkan nota tuntutan dari JPU dan di buka kembali pada pekan depan dalam agenda pledoi terdakwa. (jep)